Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Kemenkum RI: Jual Flash Disk Berisi Lagu Bajakan di Marketplace Terancam 10 Tahun Penjara
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Kemenkum RI: Jual Flash Disk Berisi Lagu Bajakan di Marketplace Terancam 10 Tahun Penjara

Diterbitkan 10 Maret 2026
Bagikan

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa praktik penjualan flash disk berisi lagu bajakan melalui platform marketplace dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berita Terkait
Masyarakat Diimbau Tidak Membeli Produk BajakanDJKI Siap Blokir Konten Pelanggar Hak Cipta

Menurutnya, pendistribusian karya cipta secara ilegal, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan komersial, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak cipta di Indonesia.

“Jika sudah mendistribusikan karya cipta secara ilegal dan sifatnya komersial, ancaman pidananya bisa sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Arie menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dalam pelanggaran hak cipta pada umumnya diawali dengan pengaduan dari pihak yang dirugikan, karena dalam konteks tertentu pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan.

Karena itu, ia menilai peran aktif para pencipta lagu maupun pemegang hak cipta sangat penting untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar dapat diproses secara hukum.


Masyarakat Diimbau Tidak Membeli Produk Bajakan

Selain mengingatkan para penjual, Arie juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan pencipta dan industri musik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

“Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” katanya.

Ia juga mendorong para pemegang hak cipta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran agar langkah administratif maupun penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kapolres Polman Bakal Sangsi Tegas Anggota Bila Terlibat Kasus Tahanan Meninggal di Polres Polman

Sebagai bentuk komitmen perlindungan kekayaan intelektual, DJKI Kemenkum RI terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital dan marketplace.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, serta menghormati hak cipta.


DJKI Siap Blokir Konten Pelanggar Hak Cipta

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan maraknya penjualan flash disk berisi lagu-lagu melalui platform marketplace menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Dalam fenomena penjualan flash disk yang marak belakangan, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah unsur pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak.

Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI dapat mengambil langkah administratif berupa verifikasi laporan dan memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar hak cipta.

“DJKI dapat melakukan verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar,” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat beredarnya konten pelanggar hak cipta melalui jaringan internet.

Namun demikian, Hermansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait fenomena penjualan flash disk berisi lagu bajakan tersebut.

“Sayangnya sampai sekarang belum ada pengaduan. Jika ada pengaduan, tentu kami bisa melakukan pemblokiran,” ujarnya.

TAGGED:berita hukum IndonesiaDJKI Kemenkumflash disk lagu bajakanhak cipta musikindustri musik Indonesiamarketplace ilegalpelanggaran hak ciptapembajakan musikperlindungan kekayaan intelektualUU Hak Cipta
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Mentan Amran dorong hilirisasi kelapa Indonesia
Amran Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Peluang Industri Bernilai Tinggi
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
NASIONALParepare

Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026

28 April 2026
Stok beras Bulog capai 5 juta ton tanda swasembada pangan
EKONOMINASIONAL

Menteri Pertanian Sebut Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Ini Datanya

26 April 2026
barcode MyPertamina hilang cara daftar ulang BBM subsidi
EKONOMINASIONAL

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

24 April 2026
polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account