Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Diterbitkan 14 Maret 2026
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75
Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan operasional milik pemerintah, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi.

Berita Terkait
Kendaraan Dinas Harus Digunakan Sesuai PeruntukanASN Juga Diingatkan Tolak Gratifikasi LebaranPelaporan Gratifikasi Bisa Dilakukan Secara OnlineUpaya Mendorong Integritas ASN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi karena kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun kegiatan individu pegawai,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).


Kendaraan Dinas Harus Digunakan Sesuai Peruntukan

Budi menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan dapat menyalahi aturan serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset negara atau daerah.

Menurutnya, kendaraan operasional pemerintah merupakan bagian dari fasilitas negara yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi peruntukannya,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyalahgunaan kendaraan operasional juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk kerusakan atau persoalan administrasi terhadap aset pemerintah.

“Bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ini tentu berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan tersebut,” jelasnya.


ASN Juga Diingatkan Tolak Gratifikasi Lebaran

Selain mengingatkan soal penggunaan kendaraan dinas, KPK juga kembali menegaskan larangan bagi ASN maupun pejabat negara untuk menerima gratifikasi terkait momentum Lebaran.

Baca Juga  Maju jadi Cawabup Zainal Abidin komitmen kuatkan sinergitas Pemerintah dan Pesantren

KPK meminta seluruh aparatur negara untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Apabila ada pihak yang tetap memberikan gratifikasi, ASN diminta segera mengembalikannya kepada pemberi.

Namun jika tidak memungkinkan untuk langsung dikembalikan, pemberian tersebut dapat dilaporkan kepada KPK melalui layanan pelaporan gratifikasi.

“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” kata Budi.


Pelaporan Gratifikasi Bisa Dilakukan Secara Online

KPK menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi secara daring untuk memudahkan aparatur negara melaporkan pemberian yang diterima.

ASN dapat melaporkan gratifikasi melalui laman resmi:
https://gol.kpk.go.id

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui unit pengelola gratifikasi yang terdapat di masing-masing instansi pemerintah.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.


Upaya Mendorong Integritas ASN

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memperkuat integritas aparatur negara, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

Momentum hari raya sering kali menjadi periode rawan terjadinya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalitas serta mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara.

Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

TAGGED:aturan asngratifikasi lebarankendaraan dinas untuk mudikkpk terbarularangan kendaraan dinaslarangan mudik kendaraan dinas
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Mentan Amran dorong hilirisasi kelapa Indonesia
Amran Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Peluang Industri Bernilai Tinggi
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
NASIONALParepare

Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026

28 April 2026
Stok beras Bulog capai 5 juta ton tanda swasembada pangan
EKONOMINASIONAL

Menteri Pertanian Sebut Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Ini Datanya

26 April 2026
barcode MyPertamina hilang cara daftar ulang BBM subsidi
EKONOMINASIONAL

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

24 April 2026
polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account