JAKARTA – Platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) resmi menerapkan kebijakan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun mulai Kamis (27/3/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital untuk membatasi akses anak di bawah umur, khususnya pada layanan yang dikategorikan memiliki risiko tinggi, seperti jejaring sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa langkah yang diambil X menjadi bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi nasional yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini menunjukkan komitmen platform global dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Direktur Jenderal terkait dalam keterangan resminya.
Dalam implementasinya, X akan melakukan proses identifikasi terhadap akun pengguna di Indonesia. Akun yang tidak memenuhi ketentuan usia minimum berpotensi dinonaktifkan secara bertahap.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai risiko di internet.
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Regulasi PP Tunas mengategorikan layanan jejaring sosial sebagai layanan berisiko tinggi, sehingga hanya dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.
Tidak hanya X, pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk segera menyesuaikan kebijakan masing-masing.
Seluruh platform yang telah menerima pemberitahuan resmi diharapkan segera memberikan respons dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai bahwa langkah cepat dari platform digital menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan sehat.
Pemerintah pun menunggu komitmen serupa dari platform lain dalam waktu dekat guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya keamanan digital semakin meningkat, baik dari sisi platform, orang tua, maupun pengguna itu sendiri.


