Jakarta, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu (29/3/2026).
Kebijakan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah akan menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital besar. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi anak serta mengurangi risiko paparan konten berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal resmi Kemkomdigi.
Delapan Platform Jadi Sasaran
Komdigi mencatat terdapat delapan platform digital berskala besar yang menjadi target penerapan aturan ini, yakni:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Dari daftar tersebut, hingga 27 Maret 2026, baru beberapa platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh, yakni X, Bigo Live, Roblox, dan TikTok.
Pemerintah pun memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai kooperatif dalam menjalankan kewajiban sesuai regulasi.
Lindungi Data Anak di Dunia Digital
Menurut Meutya, penerapan PP Tunas dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap maraknya penyebaran data pribadi anak di internet.
Selama ini, banyak anak yang belum memahami batasan informasi pribadi yang boleh dibagikan di ruang digital. Kondisi tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Data privasi anak saat ini tersebar di berbagai platform media sosial. Anak-anak belum mengetahui mana yang aman untuk dibagikan,” jelasnya.
Dengan adanya PP Tunas, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus membantu orang tua dalam melakukan pengawasan.
Pengawasan dan Sanksi Tegas
Meski telah resmi berlaku, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan terus dilakukan secara ketat.
Komdigi memastikan akan memberikan konsekuensi serius kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong seluruh platform digital untuk meningkatkan standar perlindungan data, khususnya bagi pengguna di bawah umur.


