Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Larangan Obat Sirup, Jajaran Polres Parepare Kontrol Apotek
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Larangan Obat Sirup, Jajaran Polres Parepare Kontrol Apotek

Diterbitkan 22 Oktober 2022
Bagikan
Personel Polsek Soreang Polres Parepare mengunjungi sejumlah apotek terkait obat cair/sirup.

PAREPARE, koridor.id – Melalui Polsek Jajaran Polres Parepare melakukan monitoring ke apotek – apotek terkait peredaran obat dalam bentuk sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan dan menindaklanjuti perintah dari pimpinan teratas Mabes Polri.

Terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Maka Polsek Jajaran Polres Parepare melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Kapolsek Soreang IPTU H. Muhammad Amin bersama personel kontrol Apotek La Daffa Jl. Andi Makkasau Kel. Ujung Baru Kec. Soreang Kota Parepare, Sabtu (22/10/2022).

“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polsek Soreang hanya memberikan imbauan tidak hanya ke apotek bahkan ke masyarakat juga,” Ujarnya.

Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

“Saat ini Kita telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemberian imbauan ini,” kata Muhammad Amin.

Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak dan kematian.

Baca Juga  Brimob Bersama PAM Tirta Karajae Bantu Warga Suplai Air Bersih

Selain itu Pihaknya Monitoring ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Hingga ke kalangan masyarakat juga diimbau melalui para Bhabinkamtibmas setempat.

“saat ini kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran,” pungkasnya. (*)

TAGGED:Apotekobat siruppolres Pareparepolsek soreang
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Caretaker PORDI Parepare Segera Gelar Pemilihan Ketua pada Mei
Parepare
27 April 2026
Selamat dan Sukses HUT Gardu Hulk 57 Domino, Dimeriahkan 240 Pasang Peserta
Parepare
27 April 2026
Drainase Tersumbat Sampah Plastik, Pemkot Parepare Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan
Parepare
27 April 2026
Indonesia vs Thailand Piala Thomas 2026
Dramatis! Indonesia Bungkam Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026
OLAHRAGA
26 April 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account