Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Pinrang Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Jampue
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Pinrang Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Jampue

Diterbitkan 14 Januari 2023
Bagikan

PINRANG, koridor.id – Menindak lanjuti arahan dan perintah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita atas laporan masyarakat kejadian penganiayaan di Kampung Jampue Kelurahan Lanrisang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Kapolsubsektor Lanrisang bersama personilnya langsung mendatangai tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyidikan kemudian mengejar pelaku penganiayaan.

Atas laporan korban bernama Sincang akan kejadian penganiyaan yang dialaminya di wilayah hukum Polsubsektor Lanrisang Polres Pinrang Polda Sulsel pada Sabtu 14 Januari 2023 dinihari pukul 02.00 Wita.

“Saya bersama personil Polsubsektor Lanrisang langsung mengejar pelaku setelah mengantongi ciri dan mengetahui lokasi persembunyiannya sesuai dengan informasi beberapa saksi di lapangan.” Kata Iptu Bakri kepada awak media (14/01/2023) pagi.

Pelaku atas nama Iqbal (23) bersama rekannya Umar (21) kami amankan ditempat persembunyiannya saat tengah beristirahat dan tertidur lelap, kemudian kedua pelaku kami amankan serta melakukan interogasi terkait tindak kriminal yang dilakukannnya.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh personil Polsubsektor Lanrisang, kedua pelaku mengakui bahwa dirinya telah melalukan tindak kriminal penganiayaan bersama rekannya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius serta mendapat perawatan medis.” Bebernya.

Dikonfirmasi kejadian tindak pidana kriminal penganiayaan di wilayah Polsubsektor Lanrisang, AKBP Santiaji Kartasasmita menuturkan bahwa kedua pelaku sudah diamankan, Kapolsubsektor menyerahkan kedua tersangka ke Kapolsek Mattirosompa.

“Dilakukan proses hukum selanjutnya terkait tindak pidana kriminal yang telah dilakukan kedua pelaku terhadap korbannya.” Kata AKBP Santiaji Kartasasmita.

Kapolres menambahkan, kepada seluruh Kapolsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel untuk jalin sinergitas dengan warga setempat yang ada di wilayah hukum Polsek masing – masing.”

Agar setiap informasi terkait gangguan Kamtibmas bisa langsung di tindak lanjuti, agar laporan bisa cepat tersampaikan Kapolsek masing – masing jajaran Polres Pinrang bisa memberikan nomor kontak khusus pengaduan masyarakat yang harus standby 24 Jam pada unit SPKT Polsek jajaran atau bisa langsung menghubungi call center 110 Polres Pinrang Polda Sulsel.” Tegas bang Adji melalui awak media. (HUMASPOLRESPINRANG)

TAGGED:kapolsubsektor lanrisangPolres Pinrang
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Webinar Inklusi Demokrasi KPU Parepare, Meningkatkan Suara Kelompok Rentan dan Marjinal
BERITA 6 November 2025
Tasming Hamid Harap Turnamen Wali Kota Cup Usia Dini Lahirkan Bibit Muda Sepak Bola Nasional
BERITA 6 November 2025
Wali Kota Parepare Jamu Pedagang Pasar Lakessi, Bahas Penataan dan Relokasi untuk Kenyamanan Pedagang dan Pengunjung 
BERITA 6 November 2025
Tingkat Pengangguran Terbuka Parepare Turun Jadi 4,98 Persen, Pemkot Klaim Ekonomi Lokal Bertumbuh 
EKONOMI 6 November 2025

Anda mungkin menyukai

HUKUM

Kejati Sulsel Benarkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Operasional Rumah Dinas Ketua DPRD Parepare, Sekwan: Memang Ada Temuan Inspektorat Tapi Sudah Pengembalian 

29 Oktober 2025
HUKUM

Sinergi Pemkot Parepare-Kejari, MoU Diharapkan Tingkatkan PAD dan Penegakan Hukum

29 Agustus 2025
HUKUM

Pelaku Pencurian Emas Batangan Oknum ASN di Parepare Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

22 Agustus 2025
BERITA UTAMAHUKUM

Polres Parepare Musnahkan 20 Kg Sabu, Pemkot Apresiasi

20 Agustus 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account