Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

Diterbitkan 22 April 2026
Pengesahan UU PPRT di DPR RI Jakarta
Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan UU PPRT sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga.
Bagikan

JAKARTA – Pemerintah menegaskan perubahan besar dalam perlindungan tenaga kerja domestik setelah UU PPRT disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menyatakan bahwa tidak ada lagi istilah “pembantu” dan “majikan” dalam hubungan kerja rumah tangga.

Berita Terkait
Momentum Hari Kartini dan Perlindungan PekerjaAtur Hak Dasar Pekerja Rumah TanggaPelibatan RT/RW dalam PengawasanPerjuangan Panjang Lebih dari 20 TahunNegara Perkuat Pengawasan dan Kepastian HukumAturan Turunan Disiapkan dalam 45 Hari

“Sekarang istilah yang digunakan adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).


Momentum Hari Kartini dan Perlindungan Pekerja

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sehingga menjadi simbol kuat perjuangan kesetaraan dan perlindungan pekerja, khususnya perempuan.

Selain itu, Arifah menegaskan bahwa UU ini sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga.


Atur Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga

Lebih lanjut, pemerintah akan segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah. Aturan ini akan mengatur berbagai aspek penting, antara lain:

  • Upah yang layak
  • Jam kerja yang wajar
  • Hak libur dan cuti
  • Konsumsi makanan sehat
  • Jaminan sosial
  • Perlindungan dari kekerasan

“PRT berhak atas perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan, serta mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Arifah.


Pelibatan RT/RW dalam Pengawasan

Dalam implementasinya, UU PPRT juga melibatkan masyarakat sekitar, khususnya pengurus RT dan RW. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan keberadaan pekerja rumah tangga.

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta mempermudah pengawasan jika terjadi permasalahan.

“Nama, usia, dan kesepakatan kerja harus dilaporkan ke RT setempat,” jelas Arifah.


Perjuangan Panjang Lebih dari 20 Tahun

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik pengesahan UU ini. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut regulasi tersebut sebagai hasil perjuangan panjang lebih dari dua dekade.

“UU ini memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya.

Dalam UU tersebut, pekerja rumah tangga kini secara resmi didefinisikan sebagai individu yang bekerja di lingkup rumah tangga dengan menerima upah.

Baca Juga  Personil Polres Polman melaksanakan Pengecekan Surat Suara di gudang logistik dan Gedung SLB Kab. Polman

Negara Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik.

“UU ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong kesejahteraan,” ujarnya.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur hubungan kerja berbasis perjanjian yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja.


Aturan Turunan Disiapkan dalam 45 Hari

Pemerintah menargetkan aturan turunan UU PPRT dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 45 hari setelah pengesahan.

Arifah menjelaskan bahwa aturan tersebut akan memperjelas mekanisme pengupahan, jam kerja, hingga standar perlindungan yang berlaku di setiap daerah.

Menariknya, UU ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

“Ini menjadi konstruksi baru hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi,” pungkasnya.

TAGGED:Arifah Fauzihak pekerjahukum ketenagakerjaanJALA PRTpekerja rumah tanggaperlindungan pekerjaUU PPRT
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Barru ikuti sosialisasi zero waste Kodam Hasanuddin
Darurat Sampah, Wakil Bupati Barru Dukung Gerakan Zero Waste TNI
Barru Daerah
22 April 2026
YouTube patuhi aturan usia di bawah 16 tahun Komdigi
YouTube Resmi Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ini Respons Komdigi
NASIONAL PENDIDIKAN
22 April 2026
Penyerahan sertipikat aset Pemkot Parepare oleh BPN
Pemkot Parepare Terima Sertipikat Aset, Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi BPN
Daerah Layanan Publik Parepare
22 April 2026
Harga MinyaKita naik di pasar tradisional akibat bantuan pangan
Zulhas Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak, Pemerintah Ubah Skema Distribusi
EKONOMI NASIONAL
22 April 2026

Anda mungkin menyukai

DaerahHUKUMParepare

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan

19 April 2026
EKONOMINASIONAL

Minyakita Sering Langka, Mentan Amran Dorong Penyaluran via BUMN Hingga 100%

18 April 2026
Satgas Pangan gagalkan penyelundupan bawang ilegal
NASIONAL

Satgas Pangan Ungkap Penyelundupan Besar, Amran Sebut Ada Jaringan Mafia Pangan

18 April 2026
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

Telkomsel Tegaskan Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Penjelasannya di Sidang MK

18 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account