Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Telkomsel Tegaskan Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Penjelasannya di Sidang MK
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Telkomsel Tegaskan Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Penjelasannya di Sidang MK

Diterbitkan 18 April 2026
Bagikan

JAKARTA – Perdebatan mengenai istilah “kuota internet hangus” mencuat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan operator telekomunikasi menegaskan bahwa kuota internet bukan barang, melainkan hak akses layanan jaringan.

Berita Terkait
Telkomsel: Kuota adalah Hak AksesOperator Bantah Untung dari Kuota Tidak TerpakaiXL: Yang Dijual Adalah Layanan, Bukan BarangHakim MK Soroti Kerugian PelangganDorongan Solusi bagi PelangganGugatan Berasal dari Pelanggan

Telkomsel: Kuota adalah Hak Akses

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa istilah kuota hangus tidak tepat.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu,” ujarnya dalam sidang.

Menurutnya, pelanggan membeli akses jaringan dengan batas volume dan masa berlaku tertentu, bukan membeli data sebagai barang.

Karena itu, ketika masa aktif habis, akses tersebut juga berakhir sesuai kesepakatan layanan.


Operator Bantah Untung dari Kuota Tidak Terpakai

Adhi menegaskan bahwa operator tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan.

Selama ini, masyarakat kerap menganggap sisa kuota yang hangus menjadi keuntungan operator. Namun, hal tersebut dibantah dalam persidangan.


XL: Yang Dijual Adalah Layanan, Bukan Barang

Senada dengan Telkomsel, perwakilan XL Axiata, Sukaca Purwokardjono, menyampaikan bahwa kuota internet merupakan bagian dari layanan.

“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.


Hakim MK Soroti Kerugian Pelanggan

Hakim MK, Saldi Isra, menerima penjelasan dari operator.

Namun, ia menilai masih ada potensi kerugian di sisi pelanggan.

“Penjelasan itu bisa diterima, tetapi tetap ada kerugian dari pelanggan,” ujarnya.

Ia merujuk pada prinsip perlindungan hak warga negara dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 4.

Baca Juga  Rampungkan Survei Pilkada Tahap 2, Gelora Polman Siap Rilis Awal Juli

Menurutnya, hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.


Dorongan Solusi bagi Pelanggan

Karena itu, Saldi meminta penyedia layanan mencari solusi agar pelanggan tidak dirugikan.

“Kalau operator tidak untung, bagaimana agar pelanggan tidak rugi? Itu harus dicarikan jalan keluar,” tegasnya.


Gugatan Berasal dari Pelanggan

Sidang ini digelar setelah adanya gugatan dari masyarakat.

Dua pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi.

Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Didi mengaku mengalami kerugian akibat sisa kuota yang tidak terpakai.

“Saya kehilangan 20 GB dari paket yang saya beli,” ungkapnya.

Perdebatan mengenai kuota internet hangus menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan operator dan perlindungan konsumen.

Ke depan, regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pelanggan.

TAGGED:kuota hanguskuota internetlayanan internetoperator selulerregulasi telekomunikasiUU Cipta Kerja
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Grand Final Duta Pariwisata Sulsel 2026 Digelar di Parepare, Tasming Hamid: Momentum Promosi Daerah
Parepare
10 Mei 2026
Bupati Barru Manfaatkan Car Free Day Bersepeda bersama warga dan Pantau Kondisi Jalan
Barru
10 Mei 2026
Andi Ina Lantik Pengurus IKA SPADEL Barru, Wadah Silaturahmi dan Kebersamaan 
Barru
10 Mei 2026
Andi Ina Resmikan Jalan Rabat Beton Senilai Rp2,1 Miliar, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat 
Barru
10 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

TVRI membuka lisensi gratis nobar Piala Dunia 2026 untuk UMKM
EKONOMINASIONALOLAHRAGA

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026 untuk UMKM, Begini Cara Daftarnya

7 Mei 2026
PENDIDIKAN

Wali Kota Tasming Hamid Koordinasi ke Kemendikdasmen RI, Perkuat Program Pendidikan di Parepare

7 Mei 2026
Dialog Mentan Amran bersama 118 BEM Indonesia bahas program pertanian
Ekonomi & BisnisNASIONAL

Dialog 118 BEM dan Mentan Amran: MBG hingga Swasembada Pangan Jadi Sorotan

7 Mei 2026
Evaluasi PPPK Parepare oleh BKPSDM
PareparePENDIDIKAN

Pemkot Parepare Evaluasi 2.300 PPPK, Ini Indikator Penentu Nasib Kontrak

7 Mei 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account