Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Telkomsel Tegaskan Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Penjelasannya di Sidang MK
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Telkomsel Tegaskan Kuota Internet Tidak Hangus, Ini Penjelasannya di Sidang MK

Diterbitkan 18 April 2026
Bagikan

JAKARTA – Perdebatan mengenai istilah “kuota internet hangus” mencuat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan operator telekomunikasi menegaskan bahwa kuota internet bukan barang, melainkan hak akses layanan jaringan.

Berita Terkait
Telkomsel: Kuota adalah Hak AksesOperator Bantah Untung dari Kuota Tidak TerpakaiXL: Yang Dijual Adalah Layanan, Bukan BarangHakim MK Soroti Kerugian PelangganDorongan Solusi bagi PelangganGugatan Berasal dari Pelanggan

Telkomsel: Kuota adalah Hak Akses

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa istilah kuota hangus tidak tepat.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu,” ujarnya dalam sidang.

Menurutnya, pelanggan membeli akses jaringan dengan batas volume dan masa berlaku tertentu, bukan membeli data sebagai barang.

Karena itu, ketika masa aktif habis, akses tersebut juga berakhir sesuai kesepakatan layanan.


Operator Bantah Untung dari Kuota Tidak Terpakai

Adhi menegaskan bahwa operator tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan.

Selama ini, masyarakat kerap menganggap sisa kuota yang hangus menjadi keuntungan operator. Namun, hal tersebut dibantah dalam persidangan.


XL: Yang Dijual Adalah Layanan, Bukan Barang

Senada dengan Telkomsel, perwakilan XL Axiata, Sukaca Purwokardjono, menyampaikan bahwa kuota internet merupakan bagian dari layanan.

“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.


Hakim MK Soroti Kerugian Pelanggan

Hakim MK, Saldi Isra, menerima penjelasan dari operator.

Namun, ia menilai masih ada potensi kerugian di sisi pelanggan.

“Penjelasan itu bisa diterima, tetapi tetap ada kerugian dari pelanggan,” ujarnya.

Ia merujuk pada prinsip perlindungan hak warga negara dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 4.

Menurutnya, hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.


Dorongan Solusi bagi Pelanggan

Karena itu, Saldi meminta penyedia layanan mencari solusi agar pelanggan tidak dirugikan.

“Kalau operator tidak untung, bagaimana agar pelanggan tidak rugi? Itu harus dicarikan jalan keluar,” tegasnya.


Gugatan Berasal dari Pelanggan

Sidang ini digelar setelah adanya gugatan dari masyarakat.

Dua pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi.

Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Didi mengaku mengalami kerugian akibat sisa kuota yang tidak terpakai.

“Saya kehilangan 20 GB dari paket yang saya beli,” ungkapnya.

Perdebatan mengenai kuota internet hangus menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan operator dan perlindungan konsumen.

Ke depan, regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pelanggan.

TAGGED:kuota hanguskuota internetlayanan internetoperator selulerregulasi telekomunikasiUU Cipta Kerja
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Satgas Pangan gagalkan penyelundupan bawang ilegal
Satgas Pangan Ungkap Penyelundupan Besar, Amran Sebut Ada Jaringan Mafia Pangan
NASIONAL
18 April 2026
Supervisi KKN UNM di Barru, Bupati Tegaskan Komitmen Penguatan Pendidikan
Barru Daerah PENDIDIKAN
17 April 2026
Realisasi Pembangunan Parepare Naik, Tasming Hamid Tegur OPD Berkinerja Rendah
Daerah Parepare
17 April 2026
Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan
EKONOMI NASIONAL
16 April 2026

Anda mungkin menyukai

NASIONAL

Program BISA Kemenaker dan TikTok Dorong Peluang Kerja Digital

15 April 2026
NASIONAL

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih, Simak Syarat dan Cara Daftar

15 April 2026
NASIONAL

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

15 April 2026
NASIONAL

780 Ribu Akun Anak Dihapus dari TikTok, Ini Dampak dan Tantangan PP TUNAS

14 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account