Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Sidang Dugaan Pelanggaran Migor, KPPU Datangkan Pakar dari CEDS
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Sidang Dugaan Pelanggaran Migor, KPPU Datangkan Pakar dari CEDS

Diterbitkan 4 Februari 2023
Bagikan

JAKARTA, koridor.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemanggilan Ahli dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia pada tanggal 3 Februari 2023 secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (3/2/23).

Kali ini Investigator KPPU menghadirkan Dr Martin Daniel Siyaranamual, S.E., M.Sc.Ec., seorang pakar ekonomi persaingan usaha dari Environmental and Resource Economics Center for Economics and Development Studies (CEDS) LP3E Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung.

Martin dimintai penjelasannya atas penafsiran berbagai data yang didapatkan KPPU serta berbagai mazhab pemikiran ekonomi terkait kondisi yang mendukung kenaikan harga dan perilaku perusahaan.

Dalam kesaksiannya Martin menggarisbawahi bahwa tingkat kemakmuran dapat tercapai dengan mekanisme pasar yang akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien. Intervensi negara memastikan keamanan serta membangun ruang bersaing dengan aturan yang jelas.

Campur tangan pemerintah tersebut bisa berdampak tidak hanya pada biaya ekonomi tetapi juga non-ekonomi (sosial dan immaterial). Kebijakan harga eceran tertinggi umumnya dibangun untuk mengkoreksi pasar yang kurang bekerja dengan baik.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan dua pendekatan ekonomi atas bagaimana penjual bereaksi terhadap pesaingnya, yakni model Cournot Quantity Competition dan Bertrand Price Competition.

Hal ini dikaitkan dengan bagaimana perilaku perusahan ketika mengetahui adanya kecenderungan kenaikan harga atas barang kebutuhan pokok dengan permintaan yang inelastis terhadap harga.

Ahli Ekonomi dihadirkan Investigator untuk memberikan keterangan terkait Bagaimana ilmu ekonomi mendeteksi adanya kartel di pasar suatu produk barang atau jasa tertentu.

Saat ini kasus masih bergulir di tahapan Pemeriksaan Lanjutan. Pemeriksaan Lanjutan tersebut terdiri dari pemeriksaan Saksi; pemeriksaan Ahli; pemeriksaan Terlapor; pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen; dan/atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (*)

TAGGED:KPPUMinyak goreng
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Desa Kadundung Jadi Role Model Hubungan Harmonis antara Masmindo, Pemerintah, dan Masyarakat
BERITA 7 November 2025
Tagline Bupati dan Wabup Barru “Okesi” Tenar di Kursus Kepemimpinan Kepala Daerah di Lemhanas
BERITA 7 November 2025
Webinar Inklusi Demokrasi KPU Parepare, Meningkatkan Suara Kelompok Rentan dan Marjinal
BERITA 6 November 2025
Tasming Hamid Harap Turnamen Wali Kota Cup Usia Dini Lahirkan Bibit Muda Sepak Bola Nasional
BERITA 6 November 2025

Anda mungkin menyukai

HUKUM

Kejati Sulsel Benarkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Operasional Rumah Dinas Ketua DPRD Parepare, Sekwan: Memang Ada Temuan Inspektorat Tapi Sudah Pengembalian 

29 Oktober 2025
HUKUM

Sinergi Pemkot Parepare-Kejari, MoU Diharapkan Tingkatkan PAD dan Penegakan Hukum

29 Agustus 2025
HUKUM

Pelaku Pencurian Emas Batangan Oknum ASN di Parepare Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

22 Agustus 2025
BERITA UTAMAHUKUM

Polres Parepare Musnahkan 20 Kg Sabu, Pemkot Apresiasi

20 Agustus 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account