ENREKANG, koridor.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof DR Siti Nurbaya MSc menyerahkan Sertifikat Adipura, kepada Kota Enrekang sebagai ibu kota Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Kota Enrekang meraih sertifikat Adipura, atas kinerja dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau wilayah kota tahun 2022.
Sertifikat Adipura diterima oleh Wakil Bupati Asman, didampingi Kadis Lingkungan Hidup Mursalim Bagenda dan Kadis Pendidikan Jumurdin, di Aula Manggala Wanabakti Gedung Kantor Kemen LHK, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/2/2023).
Asman mengatakan, sertifikat Adipura diberikan kepada kota kecil dengan peningkatan kinerja pengelolaan sampah dan RTH.
Karenanya, sertifikat ini adalah bukti keberhasilan upaya pemerintah dan masyarakat mengembalikan predikat kota bersih untuk Kota Enrekang. Terakhir kali Kota Enrekang meraih Adipura kategori Anugerah Adipura pada 2016 lalu. Sementara 2 tahun terakhir (2020 dan 2021) penilaian Adipura tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19.
“Ini langkah awal dan jadi momentum bersama terus memacu kinerja, agar tahun berikutnya kita bisa lebih meningkat lagi dan meraih Piala Adipura,” kata Asman.
Tak lupa Asman menyampaikan apresiasi dan mempersembahkan penghargaan ini, kepada pihak-pihak terkait. OPD, komunitas, organisasi pemuda dan masyarakat, dan masyarakat umum yang peduli lingkungan.
“Upaya kita menjadikan Kota Enrekang sebagai kota bersih tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Perlu dukungan masyarakat,” kata Asman.
Menteri LHK Prof DR Siti Nurbaya MSc mengatakan Program Adipura, merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
“Jadi Adipura ini nilainya sangat mendasar. Juga ada agenda replikasi ekosistem, dikaitkan dengan RTH,” tegasnya. Pun begitu, ia menyampaikan selamat dan berharap seluruh penerima penghargaan Adipura agar mempertahankan dan meningkatkan capaiannya. (*)