Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Cinta Segitiga, Hasilkan Penikaman dan Saling Lapor Polisi
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Cinta Segitiga, Hasilkan Penikaman dan Saling Lapor Polisi

Diterbitkan 8 September 2023
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Polres Parepare merilis sejumlah kasus penikaman yang terjadi di kelurahan Labukkang kecamatan Ujung, pada tanggal 4 September 2023, pagi hari sekitar pukul 05.00 wita.

Jumat 8 September 2023, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis merilis kasus penikaman dengan senjata tajam dan kasus perselingkuhan dimana melibatkan orang yang sama. Motif perkara cinta segitiga. Melibatkan pasangan suami istri (pasutri) dan selingkuhan sang istri.

Diketahui suami berinisial HA (40 tahun) yang menjadi tersangka karena menikam BA (37 tahun) yang merupakan selingkuhan istri dari HA. BA yang beralamat di Agussalim selain berstatus korban juga berstatus tersangka atas laporan perselingkuhan oleh HA.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menjelaskan kejadian dengan motif perselingkuhan itu terjadi di Jalan Jambu. Berawal saat tersangka HA yang berprofesi sebagai tukang parkir di pasar Lakessi, menemui istrinya yang berinisial M di rumahnya dengan maksud untuk meminta ongkos ojek.

Namun, saat berada dalam rumah, tersangka mendapati ada lelaki lain (korban) yang berada dalam kamar bersama istrinya, lelaki itu bersembunyi di sela lemari.

“Melihat hal tersebut, memicu kemarahan tersangka yang kemudian mengambil sebilah badik dan masuk kedalam kamar.” Ungkapannya.

Ia pun langsung menikam korban, mengenai dada sebelah kiri. “Tersangka kembali melakukan penikaman, namun korban sempat menahan badik tersebut dengan tangannya yang mengakibatkan jari tangan korban terluka,” Lanjutnya.

Kejadian tersebut terhenti saat mertua tersangka yang bernama Martin datang, yang kemudian disusul oleh personil Polsek Ujung Polres Parepare.

Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit Sumantri untuk pengobatan. Sementara, tersangka bersama barang bukti sebilah badik di amankan dan di bawa ke Mapolsek Ujung untuk proses penanganan selanjutnya.

Tersangka HA dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam

Dari kejadian ini, tersangka HA juga melaporkan perbuatan Zina yang dilakukan oleh Korban (Bobi Adiguna) sehingga berdasarkan laporan tersebut BA juga di tetapkan sebagai tersangka kasus Perzinahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan pula oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. (Ki1)

TAGGED:cinta segitigaistri selingkuhpareparepenikamanSelingkuh
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Nasdem Yulianto Badawi: Makassar Semakin Maju Karena Gotong Royong Legislatif dan Eksekutif, Selamat HUT ke-418
BERITA 9 November 2025
Wabup Barru Abustan Sampaikan Selamat HUT Kota Makassar ke-418, Telah Menjadi Mitra Strategis Daerah
BERITA 9 November 2025
Even Kampung Enjoy, Pemkot Parepare Hidupkan Lagi Eks Pasar Seni sebagai Pusat UMKM
BERITA 9 November 2025
Pendidikan Kepemimpinan di Lemhanas, Andi Ina Siap Membangun Barru Lebih Inovatif dan Berkelanjutan
BERITA 8 November 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Wabup Barru Hadiri Jumat Perdana di Masjid Zamzam CenterĀ 

8 November 2025
BERITA

Program Religi 2025, Pemkot Parepare Siapkan 19 Masjid sebagai Wadah Pembinaan Generasi Muda

8 November 2025
BERITA

Ketua TP-PKK Parepare Dorong UMKM Manfaatkan Digital Marketing melalui Tani Smart Market

8 November 2025
BERITA

Desa Kadundung Jadi Role Model Hubungan Harmonis antara Masmindo, Pemerintah, dan Masyarakat

7 November 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account