Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Enrekang Segera Cair
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Enrekang Segera Cair

Diterbitkan 23 Juni 2023
Kepala BPKAD Enrekang, Permadi Hasan
Bagikan

Koridor.id, ENREKANG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang Permadi Hasan mengatakan, Pihaknya telah membuat pelaporan ke Kementerian Keuangan tentang pembayaran gaji ke-13 untuk 4.547 ASN dan PPPK di Enrekang.”Saya optimis, pembayarannya bisa terealisasi sebelum Idul Adha mendatang. Kita juga sudah dijanjikan tentang itu,” kata Permadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/6).

Pihaknya juga terus berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pare-Pare.

“Pihak KPPN saat ini masih terus menghubungi kami tentang data pegawai penerima gaji ke-13. Sebagai perwakilan kementrian keuangan, mungkin inilah tindak lanjut untuk pembayarannya,” kata Permadi.

Kementerian Keuangan sendiri telah melakukan pencairan gaji ketiga belas sejak 5 Juni lalu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara kepada bangsa dan negara.

Dalam PP 15 tahun 2023 pasal 2 menyebutkan, ” Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”

Lebih lanjut secara teknis, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK no 39/PMK.05/2023 sebagai regulasi pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian Gaji ke-13.(*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Webinar Inklusi Demokrasi KPU Parepare, Meningkatkan Suara Kelompok Rentan dan Marjinal
BERITA 6 November 2025
Tasming Hamid Harap Turnamen Wali Kota Cup Usia Dini Lahirkan Bibit Muda Sepak Bola Nasional
BERITA 6 November 2025
Wali Kota Parepare Jamu Pedagang Pasar Lakessi, Bahas Penataan dan Relokasi untuk Kenyamanan Pedagang dan Pengunjung 
BERITA 6 November 2025
Tingkat Pengangguran Terbuka Parepare Turun Jadi 4,98 Persen, Pemkot Klaim Ekonomi Lokal Bertumbuh 
EKONOMI 6 November 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Anak Muda Kreatif Luncurkan Website Halo Parepare, Tempat Promosi UMKM

5 November 2025
BERITA

Pemkot Parepare Siapkan Penataan Ulang Pasar UMKM untuk Optimalkan Aset dan Aktivitas Warga

5 November 2025
BERITA

Tasming Hamid Pastikan Relokasi untuk Kenyamanan dan Ketertiban Pedagang Serta Pengunjung Pasar

4 November 2025
BERITA

Ketua PKK Parepare dr Andi Arfiah Tasming Perkuat SMEP Tingkat Kecamatan, Minta Kader Inovatif dan Kreatif Kembangkan wilayahnya 

4 November 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account