PAREPARE, koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare memastikan perhelatan pemilihan bakal calon Wali Kota Parepare tanpa peserta perseorangan atau jalur independen.
Itu dipastikan KPU Parepare setelah batas akhir pendaftaran yang dibuka telah di tutup tanpa pendaftar. Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU Parepare tentang Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Parepare Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap. Dimana berdasarkan ketentuan tersebut syarat dukungan minimal untuk Kota Parepare adalah 10.966 dukungan dan tersebar pada minimal 3 kecamatan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal Penyerahan dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024.
Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto mengatakan, KPU Kota Parepare telah membuka layanan bagi masyarakat dengan menyediakan Helpdesk Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak 2024 dan juga membentuk Tim Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon bertempat di kantor sekretariat KPU Kota Parepare.
“Sejak Rabu, 8 Mei 2024 sampai Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.59 wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Parepare,” ujar Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto. (ki1)