Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Enrekang Segera Cair
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Enrekang Segera Cair

Diterbitkan 2 Oktober 2023
Kepala BPKAD Enrekang, Permadi Hasan
Bagikan

Koridor.id, ENREKANG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang Permadi Hasan mengatakan, Pihaknya telah membuat pelaporan ke Kementerian Keuangan tentang pembayaran gaji ke-13 untuk 4.547 ASN dan PPPK di Enrekang.”Saya optimis, pembayarannya bisa terealisasi sebelum Idul Adha mendatang. Kita juga sudah dijanjikan tentang itu,” kata Permadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/6).

Pihaknya juga terus berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pare-Pare.

“Pihak KPPN saat ini masih terus menghubungi kami tentang data pegawai penerima gaji ke-13. Sebagai perwakilan kementrian keuangan, mungkin inilah tindak lanjut untuk pembayarannya,” kata Permadi.

Kementerian Keuangan sendiri telah melakukan pencairan gaji ketiga belas sejak 5 Juni lalu yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara kepada bangsa dan negara.

Dalam PP 15 tahun 2023 pasal 2 menyebutkan, ” Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”

Lebih lanjut secara teknis, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK no 39/PMK.05/2023 sebagai regulasi pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian Gaji ke-13.(*)

Baca Juga  Serap Beras Rugikan Petani, Untungkan Tengkulak: Bulog Bela Siapa?
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026
Plh Sekda Barru Syarifuddin Hadiri Musrenbang RKPD Sulsel 2026
Barru
2 Mei 2026
Bupati Barru Komitmen Percepatan OPLA Pertanian 
Barru
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account