Koridor.id, PAREPARE – Kantor Imigrasi kelas II TPI Kota Parepare mendeportasi satu Warga Negara Malaysia.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Andi aryanti bersama tiga petugas Kantor Imigrasi Parepare melakukan pengawalan pendeportasian terhadap WNA asal negeri Jiran tersebut menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Sebelumnya telah dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum (Aparat Penegak Hukum) untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada hari Senin, 16 Juni 2025, untuk kemudian dilanjutkan dengan proses deportasi.
Petugas berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar pukul 09.00 WITA.
WNA asal Malaysia dikawal oleh petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai Air Asia untuk melakukan check in dan mendapatkan boarding pass. Setelah melakukan check in, petugas bersama deporte tersebut menuju ruangan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar;
Petugas kantor Imigrasi Parepare bertemu dengan Petugas TPI Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar, untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut dan dilaksanakan serah terima penumpang deportasi tersebut.
Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh petugas TPI, petugas Kanim (Kantor Imigrasi) Parepare tetap melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga boarding yang awalnya pukul 18.05 wita mengalami delay hingga pukul 19.40 Wita, dengan menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 335 dengan tujuan Kuala Lumpur.
“Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.” ungkapnya.
“WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, ” jelas Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Oktovianus Malisan di Kantor Imigrasi Parepare pagi tadi. (*)