Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Imigrasi Parepare Deportasi WNA asal Negeri Jiran
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Imigrasi Parepare Deportasi WNA asal Negeri Jiran

Diterbitkan 18 Juni 2025
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Kantor Imigrasi kelas II TPI Kota Parepare mendeportasi satu Warga Negara Malaysia.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Andi aryanti bersama tiga petugas Kantor Imigrasi Parepare melakukan pengawalan pendeportasian terhadap WNA asal negeri Jiran tersebut menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Sebelumnya telah dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum (Aparat Penegak Hukum) untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada hari Senin, 16 Juni 2025, untuk kemudian dilanjutkan dengan proses deportasi.

Petugas berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar pukul 09.00 WITA.

WNA asal Malaysia dikawal oleh petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai Air Asia untuk melakukan check in dan mendapatkan boarding pass. Setelah melakukan check in, petugas bersama deporte tersebut menuju ruangan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar;

Petugas kantor Imigrasi Parepare bertemu dengan Petugas TPI Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar, untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut dan dilaksanakan serah terima penumpang deportasi tersebut.

Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh petugas TPI, petugas Kanim (Kantor Imigrasi) Parepare tetap melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga boarding yang awalnya pukul 18.05 wita mengalami delay hingga pukul 19.40 Wita, dengan menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 335 dengan tujuan Kuala Lumpur.

“Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena melanggar peraturan Keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.” ungkapnya.

“WNA ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, ” jelas Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Oktovianus Malisan di Kantor Imigrasi Parepare pagi tadi. (*)

TAGGED:deportasiImigrasiparepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wali Kota Tasming Hamid Ikuti Panen Perdana Benih Padi: Petani Dapat Asuransi
BERITA UTAMA EKONOMI 23 Juli 2025
SDN 54 Parepare Peringati Hari Anak Nasional, Perkenalkan Permainan Tradisional
LIFESTYLE PENDIDIKAN 23 Juli 2025
PT Lesso Kunjungi Instalasi Pengolahan Air Bersih PAM Tirta Karajae, Siapkan Kerjasama Peningkatan Kualitas
BERITA EKONOMI 22 Juli 2025
Pemkot Parepare dan PT Lesso Jajaki  Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Air Bersih
BERITA UTAMA 22 Juli 2025

Anda mungkin menyukai

OLAHRAGA

Musyawarah FHI Parepare, Wahyu Mahmud Kembali Terpilih, Target Medali di Porprov XVIII Wajo-Bone

22 Juli 2025
BERITA UTAMANASIONAL

Lanjutkan Instruksi Presiden, Wali Kota Parepare Serahkan Akta Koperasi Merah Putih di 22 Kelurahan 

21 Juli 2025
BERITA UTAMA

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

21 Juli 2025
BERITA

Wawali Hermanto Kunjungi Anak Panti Aisyiyah: Pemerintah Hadir untuk Masa Depan Generasi Muda

20 Juli 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account