Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: KPU Parepare Pastikan Semua Caleg Terpilih Sudah Melaporkan LHKPN: Pelantikan Siap Dilaksanakan
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

KPU Parepare Pastikan Semua Caleg Terpilih Sudah Melaporkan LHKPN: Pelantikan Siap Dilaksanakan

Diterbitkan 24 Juli 2024
Bagikan

PAREPARE, Koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Rapat Koordinasi Penerimaan LHKPN, Selasa (23/07/2024).

LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib diisi dan diserahkan oleh para penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang mereka miliki. LHKPN diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertugas untuk memastikan bahwa laporan tersebut diisi dengan jujur dan akurat.

Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, mengatakan kegiatan itu merupakan rangkaian Tahapan Pemilu 2024. Sebanyak 25 caleg terpilih pada Pemilu lalu wajib melaporkan LHKPN sebagai proses untuk ke tahapan akhir, yakni pelantikan.

“Alhamdulillah, 25 Caleg terpilih Anggota DPRD Parepare sudah lengkap melaporkan LHKPN. Selanjutnya, kami KPU akan meneruskan ke pemerintah provinsi melalui Pemkot Parepare. Tahapan akhir pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2024,” ujar Awal Yanto.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nurislah, menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024. Pada pasal 52 dijelaskan mengenai kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN.

Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1421/VIII/Tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Masa Jabatan 2019-2024, pada 9 Agustus 2019 dan pelantikannya pada 2 September 2019, batas maksimal penyerahan tanda terima LHKPN adalah 12 Agustus 2024.

“Alhamdulillah, belum masuk bulan Agustus, laporan sudah lengkap,” ungkap Nurislah.

“Pada intinya, kegiatan ini untuk meyakinkan bahwa semua laporan sudah kami terima. Hanya masih ada proses administrasi penerimaan yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

Pada kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan tanda terima LHKPN oleh perwakilan Parpol sebagai bukti bahwa semua caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN ke KPU Kota Parepare.

Kegiatan ini dihadiri lengkap oleh Anggota KPU Kota Parepare, Ketua Bawaslu Parepare, dan perwakilan Partai Politik (Parpol). (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wakil Bupati Barru Abustan Launching GRI GASPOL, Komitmen Percepatan Penurunan Stunting 
KESEHATAN 17 November 2025
Tinjau Perbaikan Jalan, Tasming Hamid Ingatkan Bekerja Sesuai Standar
BERITA UTAMA 16 November 2025
Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025

Anda mungkin menyukai

POLITIK

HUT ke-14 NasDem di Parepare Jadi Momentum Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi

11 November 2025
BERITAPOLITIK

Muhammad Dinar Dari Partai PDIP di Lantik,Jadi DPRD Gantikan Almarhumah Hj.Nurbaeti

27 Oktober 2025
POLITIK

Andi Ina di Pelantikan Pengurus PKS: Kami Harap Bersama Membangun Barru

8 September 2025
POLITIK

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 KPU Kota Parepare 

3 Juli 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account