Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Menekraf Riefky Harsya: 80 Daerah Segera Miliki Dinas Ekonomi Kreatif
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Menekraf Riefky Harsya: 80 Daerah Segera Miliki Dinas Ekonomi Kreatif

Diterbitkan 3 April 2026
Bagikan

JAKARTA – Pemerintah pusat terus mendorong pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah guna memperkuat ekosistem industri kreatif sekaligus memperluas akses layanan bagi para pelaku usaha.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan saat ini sejumlah daerah tengah berproses menambahkan fungsi ekonomi kreatif dalam struktur organisasinya.

“Kalau dulu hanya beberapa provinsi, kini ada tambahan sekitar 22 provinsi yang sedang berproses. Untuk kabupaten dan kota juga bertambah sekitar 70-an, sehingga totalnya akan mencapai lebih dari 80 daerah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2026).

Ia menjelaskan bahwa pembentukan dinas ekonomi kreatif tidak harus berdiri sendiri, melainkan dapat digabung dengan sektor lain seperti pariwisata, kebudayaan, maupun UMKM.

“Yang terpenting, sudah ada fungsi dan nomenklatur ekonomi kreatif di dalam struktur tersebut,” katanya.

Menurut Riefky, keberadaan dinas ekonomi kreatif di daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan akses pelatihan, pendampingan, hingga dukungan pembiayaan.

Ia menilai kehadiran pemerintah daerah sangat penting dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan.

“Harapannya semakin banyak pendamping di daerah yang bisa membantu pelaku ekraf, baik dari sisi pendanaan, pasar, maupun perlindungan hukum,” jelasnya.

Selain mendorong pembentukan dinas di daerah, pemerintah juga memperkuat perlindungan pelaku ekonomi kreatif melalui layanan pengaduan dan informasi publik.

Melalui sistem Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelaku usaha dapat mengakses layanan pengaduan, konsultasi, hingga pendampingan hukum.

“Respon maksimal tujuh hari, namun rata-rata dua hingga tiga hari sudah ditindaklanjuti,” ujar Riefky.

Seorang videografer, Amsal Sitepu, menilai pentingnya akses informasi setelah dirinya menghadapi persoalan hukum dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Ia sempat menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Baca Juga  YouTube Resmi Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ini Respons Komdigi

“Kalau saya tahu dari awal, mungkin tidak sampai mengalami hal seperti itu,” ujarnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.

Pemerintah saat ini juga tengah menyusun pedoman jasa ekonomi kreatif untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa depan.

Menurut Riefky, pedoman tersebut akan menjelaskan karakteristik jasa kreatif yang tidak bisa diseragamkan nilainya.

“Nilai kreativitas tidak bisa dikunci, karena dipengaruhi banyak faktor seperti pengalaman, lokasi kerja, hingga jenis pekerjaan,” jelasnya.

Pedoman ini nantinya akan disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Anggota DPR RI, Siti Mukaromah, menilai perlunya kolaborasi lintas kementerian untuk melindungi pekerja kreatif dari potensi kriminalisasi.

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif merupakan sektor strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja, namun masih minim perlindungan.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor ini tumbuh 5,69 persen pada 2025 dan menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja.

“Ini menunjukkan bahwa pelaku ekonomi kreatif adalah bagian penting dari penggerak ekonomi nasional,” ujarnya.

Pemerintah berharap langkah-langkah tersebut dapat memperkuat ekosistem industri kreatif nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha di seluruh daerah.

TAGGED:Dinas Ekraf DaerahEkonomi KreatifIndustri Kreatif IndonesiaInfo TerkiniKemenekrafTenaga Kerja KreatifUMKM Kreatif
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Ribuan Warga Padati CFN Parepare, Tasming Hamid: Ruang Publik Sekaligus Penggerak UMKM
Parepare
4 Mei 2026
Mentan Amran dorong hilirisasi kelapa Indonesia
Amran Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Peluang Industri Bernilai Tinggi
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

sapi kurban parepare 2026
DaerahEKONOMIEkonomi & Bisnis

Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah

29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
NASIONALParepare

Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026

28 April 2026
Stok beras Bulog capai 5 juta ton tanda swasembada pangan
EKONOMINASIONAL

Menteri Pertanian Sebut Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Ini Datanya

26 April 2026
ground breaking Fairus Zamzam Parepare
DaerahEKONOMIParepare

Ground Breaking Fairus Zamzam, Tasming Hamid Dorong Investasi Properti

24 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account