Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Mentan Amran Temui Jaksa Agung, Siap Tindak Tegas Penyelewengan di Sektor Pangan
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Mentan Amran Temui Jaksa Agung, Siap Tindak Tegas Penyelewengan di Sektor Pangan

Diterbitkan 16 Desember 2024
Bagikan

JAKARTA, KORIDOR.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta selatan, pada Senin (16/12/2024) pagi. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Mentan Amran untuk membersihkan sektor pertanian dari segala bentuk penyelewengan yang bisa menghambat proyek strategis nasional (PSN) dalam rangka percepatan swasembada pangan.

Mentan Amran menyampaikan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan, khususnya padi dan jagung. Pemerintah harus semakin memperketat pegawasan karena meningkatnya anggaran untuk sektor pangan.

“Kami berkoodinasi dengan Jaksa Agung terkait pengawasan sarana produksi. Anggaran pupuk senilai Rp54 triliun dan bantuan alat pertanian Rp10-15 triliun, ini harus diawasi hingga ke kelompok tani,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran juga menyebutkan tentang adanya laporan pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). Laporan itu didapatnya langsung melalui nomor pribadinya yang khusus digunakan untuk pengaduan dari masyarakat.

“Ada seratus lebih laporan yang masuk, bantuan alsintan yang seharusnya bebas biaya malah diminta bayaran, hingga Rp 50 juta per unit. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar arahan Presiden,” tegasnya.

Tak hanya itu, Mentan Amran mengungkap adanya temuan pupuk palsu yang berdampak kepada 400 ribu orang dan merugikan petani hingga Rp2,3 triliun.

“sebanyak empat Perusahaan sudah kami laporkan ke penegak hukum. Pupuk ini darah bagi petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak bisa tumbuh dengan baik. Kami mendukung Langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menindak oknum-oknum yang telah merugikan petani seperti ini,” sebutnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memberantas penyelewengan di sektor pangan.

“Kami sudah bicarakan beberapa hal dalam rangka melakukan pengawalan Swasembada Pangan. Kami sudah dapat laporannya dari Pak Menteri, sebagai tindak lanjutnya kami akan kumpulkan faktanya terlebih dahulu. Tapi saya pastikan, kami tidak akan pandang bulu ke siapapun,” ungkapnya. (*)

TAGGED:amranMentan
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Temuan Kementan: Beras Tidak Sesuai Regulasi, Rugikan Konsumen Hingga Rp 99,35 Triliun
EKONOMI 26 Juni 2025
KWLT Bantah Adanya Diskriminasi, Masmindo Justru Beri Ruang Usaha Lokal Berkembang
BERITA 26 Juni 2025
Fasilitasi Kepulangan Jamaah Parepare, Tasming Hamid Jemput Langsung di Asrama Haji Makassar 
BERITA UTAMA 26 Juni 2025
Pemkot Parepare Pertimbangkan Sekolah Swasta Nikmati Program Seragam Gratis
PENDIDIKAN 26 Juni 2025

Anda mungkin menyukai

BERITAHUKUM

Kapolsek Polewali Pimpin Personel Polres Polman dan Polsek Polewali Datangi TKP Dugaan Pengeroyokan di Kelurahan Polewali

26 Juni 2025
NASIONAL

Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Perkuat Akselerasi Sektor Pertanian

25 Juni 2025
HUKUM

Imigrasi Parepare Deportasi WNA asal Negeri Jiran

18 Juni 2025
NASIONAL

Stok Beras Berlimpah, Dubes RI untuk Vietnam Bangga Indonesia Kini Siap Ekspor

13 Juni 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account