Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: MK Panggil Operator Seluler Terkait Gugatan Kuota Internet Hangus di UU Cipta Kerja
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

MK Panggil Operator Seluler Terkait Gugatan Kuota Internet Hangus di UU Cipta Kerja

Diterbitkan 4 Maret 2026
Bagikan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.

Berita Terkait
Uji Materi UU Cipta KerjaSorotan Hak Konstitusional KonsumenTuntutan Pemohon: Kuota Tidak Boleh Hangus Sepihak

Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mahkamah ingin mendalami sistem tarif dan penetapan token listrik sebagai pembanding dalam memahami mekanisme kuota internet.


Uji Materi UU Cipta Kerja

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal tersebut mengatur penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa polemik kuota internet hangus bukan persoalan norma dalam undang-undang, melainkan terkait praktik layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler.

Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyebut aturan yang ada telah sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurutnya, Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme rollover kuota karena hal tersebut merupakan bagian dari inovasi bisnis operator, dengan tetap berada dalam kerangka perlindungan konsumen.


Sorotan Hak Konstitusional Konsumen

Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan aspek keterbukaan informasi dan perlindungan hak pengguna layanan internet.

Baca Juga  Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Melaksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas

Dalam persidangan, ia mencontohkan pengalaman pribadinya saat membeli kartu seluler yang tidak mencantumkan informasi jelas terkait mekanisme penghangusan kuota. Informasi tersebut baru ditemukan setelah menelusuri laman resmi operator.

Menurutnya, jika fitur produk dan mekanisme rollover sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, terdapat potensi hak konstitusional konsumen terabaikan.

“Apa susahnya mengatur agar ada kejelasan dan perlindungan?” ujarnya dalam persidangan.


Tuntutan Pemohon: Kuota Tidak Boleh Hangus Sepihak

Dalam permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek daring dan pelaku usaha kuliner daring meminta agar Pasal 71 angka 2 dimaknai mewajibkan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Sementara itu, dalam permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026, seorang mahasiswa menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Pemohon meminta agar aturan diubah sehingga kuota internet yang telah dibayar tidak dapat dihapus sepihak, serta jika ada pembatasan masa berlaku, harus disertai mekanisme adil, transparan, dan proporsional.

MK menyatakan jadwal sidang lanjutan akan ditentukan setelah mempertimbangkan agenda persidangan dan hari libur mendatang.

TAGGED:Indosat Ooredoo HutchisonKuota Internet HangusMahkamah KonstitusiOperator Seluler IndonesiaPerlindungan Konsumen DigitalSmartfrenTelkomselUji Materi UU Cipta KerjaXL Axiata
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Mentan Amran dorong hilirisasi kelapa Indonesia
Amran Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Peluang Industri Bernilai Tinggi
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
NASIONALParepare

Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026

28 April 2026
Stok beras Bulog capai 5 juta ton tanda swasembada pangan
EKONOMINASIONAL

Menteri Pertanian Sebut Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Ini Datanya

26 April 2026
barcode MyPertamina hilang cara daftar ulang BBM subsidi
EKONOMINASIONAL

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

24 April 2026
polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account