Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Mulai 27 Maret 2026, X Terapkan Batas Usia 16 Tahun Sesuai PP Tunas
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Mulai 27 Maret 2026, X Terapkan Batas Usia 16 Tahun Sesuai PP Tunas

Diterbitkan 27 Maret 2026
Bagikan

JAKARTA – Platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) resmi menerapkan kebijakan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun mulai Kamis (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform digital untuk membatasi akses anak di bawah umur, khususnya pada layanan yang dikategorikan memiliki risiko tinggi, seperti jejaring sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa langkah yang diambil X menjadi bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi nasional yang berlaku di Indonesia.

“Langkah ini menunjukkan komitmen platform global dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Direktur Jenderal terkait dalam keterangan resminya.


Dalam implementasinya, X akan melakukan proses identifikasi terhadap akun pengguna di Indonesia. Akun yang tidak memenuhi ketentuan usia minimum berpotensi dinonaktifkan secara bertahap.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai risiko di internet.

Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.


Regulasi PP Tunas mengategorikan layanan jejaring sosial sebagai layanan berisiko tinggi, sehingga hanya dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.

Tidak hanya X, pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk segera menyesuaikan kebijakan masing-masing.

Seluruh platform yang telah menerima pemberitahuan resmi diharapkan segera memberikan respons dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.


Kementerian Komunikasi dan Digital menilai bahwa langkah cepat dari platform digital menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan sehat.

Baca Juga  Duka Bulu Tangkis Indonesia, Michael Bambang Hartono Meninggal di Singapura

Pemerintah pun menunggu komitmen serupa dari platform lain dalam waktu dekat guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya keamanan digital semakin meningkat, baik dari sisi platform, orang tua, maupun pengguna itu sendiri.

TAGGED:Batas Usia Media SosialBerita TeknologiInternet AmanKemkomdigiMedia Sosial IndonesiaRegulasi DigitalX Indonesia
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Mentan Amran dorong hilirisasi kelapa Indonesia
Amran Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Peluang Industri Bernilai Tinggi
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
NASIONALParepare

Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026

28 April 2026
Stok beras Bulog capai 5 juta ton tanda swasembada pangan
EKONOMINASIONAL

Menteri Pertanian Sebut Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Ini Datanya

26 April 2026
barcode MyPertamina hilang cara daftar ulang BBM subsidi
EKONOMINASIONAL

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

24 April 2026
polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account