Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Negara Tangkap 2 Tersangka Perdagangan 20 WNI di Myanmar
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Negara Tangkap 2 Tersangka Perdagangan 20 WNI di Myanmar

Diterbitkan 12 Mei 2023
Bagikan

 

4 WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar dipulangkan. Foto: Dok. Istimewa

Koridor.id – Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Djuhandani menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka tersebut.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” tuturnya.

Keputusan penetapan tersangka terhadap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (9/5) siang.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Djuhandani menjelaskan, keduanya diduga menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur. Namun belum dijelaskan secara rinci perannya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (*)

Artikel ini disadur dari kumparan.com

TAGGED:Perdagangan orang
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Panen Raya Bersama Presiden Prabowo, Wabup Abusta Tekankan; Jangan Biarkan Lahan Tidak Tertanami
BERITA 8 Januari 2026
Sentuh Pemilih Pemula, ‘KPU Mengajar’ Sasar Pelajar SMA
BERITA 8 Januari 2026
Wali Kota Parepare Apresiasi IOF, Dukung Agenda Pelantikan dan Event Offroad
BERITA 8 Januari 2026
Direktur RSUD Andi Makkasau Pimpin Apel Awal Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
BERITA 6 Januari 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA UTAMANASIONAL

Silaturahmi MDA dan Warga Bonelemo Disambut Positif, Menyambung Komunikasi dan Merawat Kepercayaan Publik

2 Agustus 2025
BERITANASIONAL

Imigrasi Sulsel Raih Penghargaan Sebagai Kanwil Terakselerasi di Ajang MABAR Komunikasi Publik Kemenimipas

30 Juli 2025
BERITA UTAMANASIONAL

Lanjutkan Instruksi Presiden, Wali Kota Parepare Serahkan Akta Koperasi Merah Putih di 22 Kelurahan 

21 Juli 2025
EKONOMINASIONAL

Asosiasi Pedagang Pasar Dukung Mentan Bongkar Mafia Beras, Pedagang Pasar Juga Korban!

1 Juli 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account