
Koridor.id – Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Djuhandani menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka tersebut.
“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” tuturnya.
Keputusan penetapan tersangka terhadap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (9/5) siang.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Djuhandani menjelaskan, keduanya diduga menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur. Namun belum dijelaskan secara rinci perannya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (*)
Artikel ini disadur dari kumparan.com