MASAMBA, KORIDOR.ID – Di awal tahun 2025 ini, Polres Luwu Utara menerima laporan dari mantan pegawai teller salah satu Bank BUMN di Luwu Raya, yang dituduh mencuri uang nasabah oleh bosnya, sehingga berujung pada pemecatan. Korban melaporkan mantan bosnya ini atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan dimasukkan korban G (24) warga Kabupaten Luwu, teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Luwu Utara, dengan nomor LP/B/3/I/2025/SPKT/Polres Luwu Utara, Sabtu 4 Januari 2025, pukul 13.05 Wita. Pengaduan diterima Kanit I SPKT Polres Lutra Aiptu Muhammad Tahir. Korban G melaporkan Ketua Tim Audit Bank BNI Nirwan Ariadi atas tuduhan mencuri uang nasabah.
Korban G (24) diketahui bekerja sebagai teller di salah satu bank BUMN penempatan Unit Masamba. Namun setelah adanya pemecatan membuat korban kehilangan pekerjaan.
Kepada awak media, di wawancara usai memasukkan laporan, korban G (24) yang didampingi orang tuanya menjelaskan kronologi dirinya dituduh/ difitnah sampai berujung dipecat secara sepihak dari tempat ia bekerja hampir 3 tahun terakhir ini.
Dimana, awalnya G (24) dipanggil ke kantor cabang di Kota Palopo ruang pimpinan pada Senin 30 Desember 2024, lalu, sekira pukul 17.00 wita. Korban G dipanggil untuk audit pemecatan oleh pimpinan Bank BNI Cabang Palopo. Namun ia membela diri dan dikatakan tetap bersalah oleh pimpinan, dengan dalih pada saat itu uang nasabah sebanyak Rp2 juta, namun yang tersetor di bank hanya Rp1 juta.
Korban G lalu bercerita sambil menangis di lobi SPKT Polres Lutra, awal kasus ini bermula pada tanggal 13 Desember 2024, seorang nasabah menyetorkan uangnya sambil mengatakan kalau jumlah uangnya sebanyak Rp1 juta. Dimana korban G pada saat itu juga sedang sibuk mengurus transaksi lain, lalu mempersilakan nasabah menghitung uangnya dan nasabah mengatakan jumlahnya Rp1 juta.
Setelah menuntaskan transaksi lain, korban G, pun secara langsung meng-input tanpa menghitung ulang uang nasabah yang datang tadi, dan pihak nasabah juga menandatangani slip penyetoran waktu itu.
Lalu kemudian pada tanggal 15 Desember 2024, nasabah tersebut kembali dan menanyakan kepada G apakah transaksi yang tanggal 13 Desember tidak salah, karena seingat nasabah menyetor uangnya sebanyak Rp2 juta. Lalu, korban G pun mengatakan agar menunggu dulu dan berinisiatif untuk mengecek di CCTV, ternyata nasabah tersebut menghitung uangnya di meja teller yang lain, dan memang terlihat ada 20 pecahan uang seratus ribu atau Rp2 juta, namun yang disebutkan pada saat awal menyetor hanya Rp1 juta.
Dari hasil CCTV itu, korban G pun merasa bersalah karena tidak menghitung ulang uang nasabah tersebut pada saat menyetor lalu sebelum dimasukkan ke dalam laci meja teller.
Dengan kejadian tersebut, korban G lalu mengganti selisih uang nasabah tersebut menggunakan uang pribadinya sebanyak Rp1 juta yang ia tarik lewat ATM.
Kejadian di tanggal 15 Desember 2024 itu pun oleh pihak nasabah tidak mempermasalahkan lagi, dan korban G pun juga menganggap sudah clear tidak ada masalah. Namun, korban G tetap dituduh mencuri uang nasabah sebanyak Rp1 juta dari tim audit. Tetapi faktanya tidak seperti itu. Bahkan sudah dicek melalui CCTV bahwa korban G memang tidak pernah mengambil uang dari nasabah tersebut. Belakangan menurut info yang korban G terima, ada terjadi kelebihan input Rp1 juta pada nasabah yang lain.
“Dan memang di BNI Unit Masamba, banyak nasabah yang mintanya cepat dengan alasan buru-buru. Termasuk nasabah yang saya layani. Jadi kadang banyak pelayanan nasabah di unit kami itu tidak sesuai SOP, alasan nasabah buru-buru mau ke kebun sawit dll. Terkadang uang nasabah dititip ke security atau teller yang ia sudah kenal dan percayai, termasuk salah satunya nasabahku ini. Bahkan pernah ada nasabah kelebihan uang Rp5 juta yang diterima usai melakukan penarikan tetapi dikembalikan,” kata G.
“Dengan adanya kejadian itulah, pemimpin cabang Bank BNI di Palopo yang terduga pelaku pemimpin langsung membuat pernyataan pemecatan terhadap saya, berdasarkan hasil audit yang diketuai Nirwan Ariadi saat itu, yang menuduh saya mengambil uang nasabah tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi. Padahal dari kontrak kerja yang awal disepakati kalau ada permasalahan terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi nyatanya saya tidak diberi kesempatan memberi klarifikasi,” ujar G yang mengaku sangat syok dituduh mencuri uang nasabah.
Hingga saat ini, kata G, pemecatan dirinya tanpa ada surat pemberhentian atau SK yang diberikan kepada dirinya.
Lanjut G, dengan adanya penuduhan terhadap dirinya membuat nama baiknya tercemar. Sehingga dengan alasan inilah, ia melapor ke Polres Luwu Utara untuk mencari keadilan.
Atas adanya laporan dari warga di atas, Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Muhammad Althof Zainudin yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk ke bagian Reskrim dan pihaknya akan melakukan lidik terlebih dahulu.
“Lapornya baru hari ini, nanti di proses lidik dulu laporannya,” Singkatnya. (*)