Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026

Diterbitkan 11 Maret 2026
Bagikan

JAKARTA – Pemerintah meminta dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunggu Anak Siap atau PP Tunas.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital serta menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak.

Berita Terkait
Berlaku Efektif 28 Maret 2026Sekitar 70 Juta Anak TerdampakMomentum Lebaran untuk Kurangi Gadget

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas tindak lanjut implementasi aturan tersebut.

“Baru saja terjadi rapat koordinasi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah PP Tunas, Tunggu Anak Siap. Siap untuk nantinya menggunakan media sosial,” ujar Teddy usai rapat koordinasi lintas kementerian, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini melibatkan kerja sama enam kementerian untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara efektif.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak sebelumnya telah diperkenalkan kepada publik dan mendapat perhatian serta dukungan dari banyak orang tua di Indonesia.

Karena itu, pemerintah berharap implementasi aturan tersebut dapat berjalan maksimal dengan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media.

“Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers agar peraturan pemerintah ini dapat berjalan maksimal,” katanya.


Berlaku Efektif 28 Maret 2026

Pemerintah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda di ruang digital.

Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Baca Juga  Sri Mulyani Ungkap Modus Pemda Mainkan Bantuan Sosial dalam Pemilihan

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Rabu (11/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya Hafid.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas kementerian yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 25 Juli 2025.

Enam kementerian yang terlibat dalam kebijakan tersebut antara lain:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Sekitar 70 Juta Anak Terdampak

Meutya Hafid mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini menjadi tantangan besar karena jumlah anak di Indonesia sangat besar.

Saat ini terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun.

Jika batas usia penggunaan media sosial ditetapkan pada 16 tahun, maka sekitar 70 juta anak diperkirakan akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura, yang memiliki sekitar 5,7 juta anak.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan yang muncul secara tiba-tiba.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi pada tahun 2024.


Momentum Lebaran untuk Kurangi Gadget

Selain menyiapkan implementasi kebijakan tersebut, Meutya Hafid juga mengajak keluarga memanfaatkan momentum mudik dan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung antara orang tua dan anak.

Baca Juga  Partai Gelora Parepare, Pendatang Baru Sabet Dua Kursi DPRD

Menurutnya, masa liburan dapat menjadi kesempatan bagi keluarga untuk membangun komunikasi yang lebih intensif tanpa ketergantungan pada gadget.

“Gunakan momen liburan dan mudik ini untuk sebanyak-banyaknya menghabiskan waktu bersama keluarga. Gadgetnya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” ujarnya.

Ia menilai momentum libur Lebaran juga dapat menjadi waktu yang tepat bagi orang tua untuk mulai membimbing anak-anak dalam mengurangi penggunaan media sosial.

“Untuk anak-anak di bawah 16 tahun, kita sedang menuju implementasi kebijakan yang akan berlaku efektif pada 28 Maret nanti. Sejak sekarang mungkin bisa mulai berlatih perlahan keluar dari media sosial dengan bimbingan orang tua,” jelasnya.

Menurut Meutya, perubahan pola penggunaan teknologi digital membutuhkan kesiapan keluarga, terutama dalam memberikan literasi digital yang bertanggung jawab kepada anak-anak.

Komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak dinilai menjadi kunci penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik.

“Mungkin selama libur Lebaran ini adalah waktu yang baik untuk berbicara dari hati ke hati antara orang tua dan anak untuk mulai melakukan persiapan,” pungkasnya.

TAGGED:anak dan media sosialberita nasional teknologikementerian komdigipembatasan media sosial anakregulasi internet indonesia
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026
Plh Sekda Barru Syarifuddin Hadiri Musrenbang RKPD Sulsel 2026
Barru
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account