Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pemk0t Parepare Keluarkan Surat Edaran Terbaru Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pemk0t Parepare Keluarkan Surat Edaran Terbaru Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Diterbitkan 19 Juni 2023
Bagikan

Wali Kota Parepare Keluarkan Surat Edaran Terbaru Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

PAREPARE, koridor.id – Wali Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor 100.3.4.3/2/Org Tentang Perubahan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/298/Org. Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare, tanggal 31 Maret 2023 itu menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menpan RB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, tanggal 29 Maret 2023, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam Surat Edaran itu memohon perhatian beberapa hal tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan, dan unit layanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan ASN, pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran itu.

Dalam lampiran Surat Edaran mencantumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Di antaranya Cuti Bersama pada 23 Januari 2023 terkait Tahun Baru Imlek, 23 Maret 2023 Hari Raya Nyepi, kemudian 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Selanjutnya 2 Juni 2023 Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 Hari Raya Natal. (*)

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Subsektor Mapilli Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan Pembinaan Keagamaan
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Mentan Amran dorong hilirisasi kelapa Indonesia
Amran Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Peluang Industri Bernilai Tinggi
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account