Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pemkot Parepare Berutang Rp11 M, Minta Diangsur 10 Tahun
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pemkot Parepare Berutang Rp11 M, Minta Diangsur 10 Tahun

Diterbitkan 19 September 2022
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare ditagih utang sebesar Rp11,6 miliar PT Hutama Karya (HK) Persero atas kontrak pembangunan pasar Lakessi.

Utang ini muncul saat rapat dengar pendapat di ruang Banggar DPRD Kota Parepare, menghadirkan pihak PT Hutama Karya, Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Parepare.

Tim Kuasa Hukum PT Hutama Karya, Nasrullah menjelaskan bahwa, utang tersebut bersumber dari tagihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan dua bangunan sayap Pasar Lakessi Kota Parepare yang telah dilaksanakan oleh PT. HK Persero sejak 2015 silam, sekira Rp8,3 milar. Namun sejak itu pula diduga Pemkot Parepare tidak melaksanakan kewajibannya secara penuh yakni membayar ke Hutama Karya secara angsur. Sehingga muncul denda sekira Rp3 miliar lebih.

“Kami berharap Pemkot Parepare menyelesaikan utang ke klien kami ‘PT. Hutama Karya (Persero). Sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 2019 lalu. Dan Kami menilai hingga saat ini belum ada itikad baik (Pemkot Parepare) melakukan penyelesaian pembayaran ataupun sekedar rencana penyelesaian utang,” Kata Nasrullah ditemui usai rapat di DPRD Parepare, Senin 19 September 2022.

Kewajiban Pemkot Parepare tersebut, lanjutnya, sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bernomor 41040/IV/ARB-BANI/2018 tertanggal 31 Januari 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Parepare bernomor 10/Pdt.Eks/2020/PN Parepare tertanggal 13 November 2020.

Dalam putusan BANI, Pemkot Parepare tak hanya diperintahkan membayar utang sebesar Rp11.662.067.783 kepada PT. HK Persero, akan tetapi turut diperintahkan membayar seperdua bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter bagiannya kepada PT. HK Persero sebesar Rp224.038.000.

Ketua DPRD Parepare H Tasming Hamid yang memimpin rapat tersebut mengurai bahwa, pihaknya di DPRD baru mengetahui adanya utang tersebut, sebab selama ini tidak muncul pada catatan keuangan Pemkot Parepare. Namun karena ini keputusan dari BANI maka wajib ditaati.

Baca Juga  DPRD gelar RDP bersama LAKIP dan Forkompinda bahas pengaktifan TPA Paku

Pemerintah kota siap memenuhi kewajiban, hanya saja pembayaran diminta dengan cara angsur selama 10 tahun. “Ada dua opsi yang diminta ke pihak PT HK, yang pertama meminta hanya membayar pokok saja, yang kedua bila harus bayar dengan denda, maka diminta waktu angsur 10 atau 15 tahun,” Ujar TSM akronim populer Tasming Hamid.

Senada disampaikan Kaharuddin Kadir bahwa kewajiban Pemkot tentu harus melunasi utang tersebut, sebab itu keputusan BANI yang bisa lagi dilakukan upaya hukum. Hanya saja diminta kemudahan dengan cara diangsur.

Lebih jauh diterangkan Kaharuddin, sebenarnya utang Pemkot untuk dana pembangunan Pasar Lakessi dari pinjaman Bank Dunia itu berjalan lancar. Namun yang membuat Pemkot berutang adanya eskalasi atau terjadi kenaikan harga barang saat masih dalam tahap pembangunan pasar. Selisih dari harga tersebut menjadi tanggungan Pemkot Parepare berdasarkan keputusan BANI.

“Jadi utang pokok Pemkot sebenarnya lancar terbayar hingga saat ini. Yang menjadi utang adanya eskalasi yang dibebankan ke Pemkot, ya mungkin karena perjanjiannya memang seperti itu,” Kata Kaharuddin.

Permintaan Pemkot Parepare untuk angsur itu, juga karena kondisi keuangan daerah yang dinilai tidak mampu membayar utang yang jumlah besar tersebut sekaligus. “Kemampuan APBD kita tidak sanggup jika besaran tagihannya demikian langsung ingin dilunasi,” Katanya. (KI1)

TAGGED:hutama karyaparepareutang
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Layanan VIP Tetap Dibuka, Imigrasi Parepare Komitmen Beri Pelayanan Optimal di Kantor Sementara
Parepare
28 April 2026
Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026
Caretaker PORDI Parepare Segera Gelar Pemilihan Ketua pada Mei
Parepare
27 April 2026
Selamat dan Sukses HUT Gardu Hulk 57 Domino, Dimeriahkan 240 Pasang Peserta
Parepare
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

Parepare

Drainase Tersumbat Sampah Plastik, Pemkot Parepare Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan

27 April 2026
Parepare

Hadiri Rakor P4GN, Tasming Tegaskan Keseriusan Parepare Lawan Peredaran Narkotika

23 April 2026
Parepare

Wujudkan Komitmen TPP ASN, Pemkot Parepare Mulai Pencairan Secara Bertahap

22 April 2026
Parepare

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account