Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pendaftaran PPK di KPU Parepare Capai Ratusan Peminat
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pendaftaran PPK di KPU Parepare Capai Ratusan Peminat

Diterbitkan 24 November 2022
Panitia Pendaftaran PPK di KPU Parepare melayani warga. Kini sudah capai 105 pendaftar.
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka perekrutan anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK).

Anggota KPU Kota Parepare Firman Mustafa mengatakan, rekrutmen PPK berlangsung 20-29 Desember 2022. Hingga hari ke-4 pagi tadi pendaftaran sudah mencapai 105 orang terbagi di empat kecamatan, Ujung, Bacukiki, Bacukiki Barat, dan Kecamatan Seorang.

“Animo masyarakat cukup tinggi, diprediksi jumlahnya akan terus bertambah hingga tanggal 29 nanti,” Kata Firman.

Sementara syarat yang harus di penuhi pendaftar PPK diantaranya, warga negara Indonesia (WNI), Berusia minimum 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Kemudian, harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Para pelamar juga perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/Puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

“Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota Parepare,” Ujar Firman. (Ki1)

TAGGED:koridor.idKpuKPU PareparepareparePPK
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Target Rp12 Triliun, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Akui Harus Kerja Keras
BERITA UTAMA 12 Mei 2025
Tasming Hamid Tinjau Lokasi Penanaman Jagung dan Infrastruktur Kota di Lapadde
BERITA 12 Mei 2025
Sat Samapta Polres Polman Laksanakan Patroli Malam, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Sejumlah Titik Strategis
BERITA 12 Mei 2025
Polsek Wonomulyo Polres Polman Laksanakan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya
BERITA 12 Mei 2025

Anda mungkin menyukai

POLITIK

Polsek Binuang Polres Polman Laksanakan Patroli Jalan Kaki dan Sambangi Warga

23 April 2025
POLITIK

Polsek Tinambung Polres Polman Laksanakan Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya

18 April 2025
BERITA

Indahnya Kebersamaan Ramadan, Wali Kota Parepare Buka Puasa Bersama di Rujab Wakil Wali Kota

29 Maret 2025
BERITA

Aksi Sosial Tim Penggerak PKK Parepare: Berbagi Takjil dan Pakaian untuk Masyarakat

29 Maret 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account