Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Pendaftaran PPK di KPU Parepare Capai Ratusan Peminat
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Pendaftaran PPK di KPU Parepare Capai Ratusan Peminat

Diterbitkan 24 November 2022
Panitia Pendaftaran PPK di KPU Parepare melayani warga. Kini sudah capai 105 pendaftar.
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka perekrutan anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK).

Anggota KPU Kota Parepare Firman Mustafa mengatakan, rekrutmen PPK berlangsung 20-29 Desember 2022. Hingga hari ke-4 pagi tadi pendaftaran sudah mencapai 105 orang terbagi di empat kecamatan, Ujung, Bacukiki, Bacukiki Barat, dan Kecamatan Seorang.

“Animo masyarakat cukup tinggi, diprediksi jumlahnya akan terus bertambah hingga tanggal 29 nanti,” Kata Firman.

Sementara syarat yang harus di penuhi pendaftar PPK diantaranya, warga negara Indonesia (WNI), Berusia minimum 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Kemudian, harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Para pelamar juga perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/Puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

“Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota Parepare,” Ujar Firman. (Ki1)

TAGGED:koridor.idKpuKPU PareparepareparePPK
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wali Kota Tasming Hamid Ikuti Panen Perdana Benih Padi: Petani Dapat Asuransi
BERITA UTAMA EKONOMI 23 Juli 2025
SDN 54 Parepare Peringati Hari Anak Nasional, Perkenalkan Permainan Tradisional
LIFESTYLE PENDIDIKAN 23 Juli 2025
PT Lesso Kunjungi Instalasi Pengolahan Air Bersih PAM Tirta Karajae, Siapkan Kerjasama Peningkatan Kualitas
BERITA EKONOMI 22 Juli 2025
Pemkot Parepare dan PT Lesso Jajaki  Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Air Bersih
BERITA UTAMA 22 Juli 2025

Anda mungkin menyukai

OLAHRAGA

Musyawarah FHI Parepare, Wahyu Mahmud Kembali Terpilih, Target Medali di Porprov XVIII Wajo-Bone

22 Juli 2025
BERITA UTAMANASIONAL

Lanjutkan Instruksi Presiden, Wali Kota Parepare Serahkan Akta Koperasi Merah Putih di 22 Kelurahan 

21 Juli 2025
BERITA UTAMA

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

21 Juli 2025
BERITA

Wawali Hermanto Kunjungi Anak Panti Aisyiyah: Pemerintah Hadir untuk Masa Depan Generasi Muda

20 Juli 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account