PAREPARE, koridor.id – Polres Kota Parepare merilis spesialis komplotan pembobol rumah kosong. Komplotan ini terdiri dari empat orang dan dua orang diantaranya masih dibawah umur.
Keempat pelaku ini semuanya warga Parepare, identitasnya MA (24), MF (19), NA (16) warga Lapadde dan MR (17) warga Bukit Harapan, Soreang. Dalam rilis tersebut pihak Polres hanya memamerkan MA dan MF sedangkan dua lainnya tidak dikeluarkan dengan alasan anak dibawah umur.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengurai bahwa, keempat pelaku, masing-masing memiliki peran, MA dan MF membawa kendaraan dan mengintai rumah, sementara NA dan MR bertugas melakukan pencurian. “Mereka memasuki rumah kosong tersebut dengan cara paksa, mencungkil cendela atau pintu menggunakan parang dan alat lainnya,” ujarnya.
Melakukan aksi tidak hanya di Parepare tetapi juga di Kabupaten Sidrap, Wajo dan Palopo hingga Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penangkapan oleh tim Reskrim Polres Parepare bekerjasama dengan Polres Luwu berhasil mengamankan tersangka, yang sementara ingin melarikan diri ke Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sementara rekannya sebelumnya terlebih dahulu diamankan di Parepare.
Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari seluruh tempat kejadian perkara (TKP). Sekira 16 tempat diamankan 11 handphone, 31 tabung gas, pecahan kaca kotak amal, satu unit kendaraan roda dua, dan satu mobil rental yang digunakan pelaku. Dengan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 50 Juta.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 65 KUHPidana Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diancam hukuman pencara maksimal 9 tahun”, terang AKBP Andiko didampingi Kasat Reskrim AKP Deki Merizaldi. (Ki1)