Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Polres Parepare Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong, BB 11 HP dan 31 Tabung Gas
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Polres Parepare Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong, BB 11 HP dan 31 Tabung Gas

Diterbitkan 24 Januari 2023
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono saat merilis penangkapan komplotan spesialis pembobol rumah kosong.
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Polres Kota Parepare merilis spesialis komplotan pembobol rumah kosong. Komplotan ini terdiri dari empat orang dan dua orang diantaranya masih dibawah umur.

Keempat pelaku ini semuanya warga Parepare, identitasnya MA (24), MF (19), NA (16) warga Lapadde dan MR (17) warga Bukit Harapan, Soreang. Dalam rilis tersebut pihak Polres hanya memamerkan MA dan MF sedangkan dua lainnya tidak dikeluarkan dengan alasan anak dibawah umur.

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengurai bahwa, keempat pelaku, masing-masing memiliki peran, MA dan MF membawa kendaraan dan mengintai rumah, sementara NA dan MR bertugas melakukan pencurian. “Mereka memasuki rumah kosong tersebut dengan cara paksa, mencungkil cendela atau pintu menggunakan parang dan alat lainnya,” ujarnya.

Melakukan aksi tidak hanya di Parepare tetapi juga di Kabupaten Sidrap, Wajo dan Palopo hingga Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penangkapan oleh tim Reskrim Polres Parepare bekerjasama dengan Polres Luwu berhasil mengamankan tersangka, yang sementara ingin melarikan diri ke Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sementara rekannya sebelumnya terlebih dahulu diamankan di Parepare.

Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari seluruh tempat kejadian perkara (TKP). Sekira 16 tempat diamankan 11 handphone, 31 tabung gas, pecahan kaca kotak amal, satu unit kendaraan roda dua, dan satu mobil rental yang digunakan pelaku. Dengan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 50 Juta.

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 65 KUHPidana Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diancam hukuman pencara maksimal 9 tahun”, terang AKBP Andiko didampingi Kasat Reskrim AKP Deki Merizaldi. (Ki1)

Baca Juga  Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi Pelantikan PWI Parepare: Mitra Strategis Pemerintah Membangun Daerah
TAGGED:Andiko Wicaksonopareparepembobol rumah kosongpencurianpolres Parepare
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Pertandingan Bali United vs PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Taktik PSM Runtuh Usai Kartu Merah, Bali United Menang 2-0
OLAHRAGA
27 April 2026
Caretaker PORDI Parepare Segera Gelar Pemilihan Ketua pada Mei
Parepare
27 April 2026
Selamat dan Sukses HUT Gardu Hulk 57 Domino, Dimeriahkan 240 Pasang Peserta
Parepare
27 April 2026
Drainase Tersumbat Sampah Plastik, Pemkot Parepare Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan
Parepare
27 April 2026

Anda mungkin menyukai

Parepare

Hadiri Rakor P4GN, Tasming Tegaskan Keseriusan Parepare Lawan Peredaran Narkotika

23 April 2026
Pengesahan UU PPRT di DPR RI Jakarta
HUKUMNASIONAL

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

22 April 2026
Parepare

Wujudkan Komitmen TPP ASN, Pemkot Parepare Mulai Pencairan Secara Bertahap

22 April 2026
Parepare

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account