JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan susunan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Keputusan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di tubuh BPJS Kesehatan, sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat Indonesia.
Penetapan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Prihati Pujowaskito Ditunjuk sebagai Direktur Utama
Dalam susunan baru tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, menggantikan Ali Ghufron Mukti yang sebelumnya menjabat sejak 2021.
Prihati dikenal sebagai dokter militer dengan spesialisasi jantung dan pembuluh darah, serta memiliki kompetensi sebagai konsultan kardiologi intervensi. Sebagian besar kariernya dijalani di lingkungan kesehatan militer.
Sebelum dipercaya memimpin BPJS Kesehatan, Prihati menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan untuk periode 2023–2025.
Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam memimpin lembaga yang bertanggung jawab atas pelayanan jaminan kesehatan bagi jutaan peserta di Indonesia.
Proses Pengangkatan Sesuai Mekanisme Undang-Undang
Sebelum ditetapkan Presiden, calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi IX DPR RI. Hasil uji tersebut kemudian disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Pasal 21 mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
Susunan Lengkap Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031
Berikut susunan Direksi BPJS Kesehatan yang baru:
-
Prihati Pujowaskito – Direktur Utama
-
Abdi Kurniawan Purba – Direktur
-
Akmal Budi Yulianto – Direktur
-
Bayu Teja Muliawan – Direktur
-
Fatih Waluyo Wahid – Direktur
-
Setiaji – Direktur
-
Vetty Yulianty Permanasari – Direktur
-
Sutopo Patria Jati – Direktur
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031
Berikut susunan Dewan Pengawas yang telah ditetapkan:
-
Stevanus Adrianto Passat – Ketua Dewan Pengawas (Unsur Pekerja)
-
Murti Utami Adyanto – Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemerintah)
-
Rukijo – Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemerintah)
-
Afif Johan – Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pekerja)
-
Paulus Agung Pambudhi – Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemberi Kerja)
-
Sunarto – Anggota Dewan Pengawas (Unsur Pemberi Kerja)
-
Lula Kamal – Anggota Dewan Pengawas (Unsur Tokoh Masyarakat)
Diharapkan Perkuat Layanan Jaminan Kesehatan Nasional
Dengan ditetapkannya jajaran Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031, diharapkan lembaga tersebut semakin memperkuat kualitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.
Kepemimpinan baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program, memperluas cakupan layanan, serta memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh peserta.

