Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Rapat Pimpinan DPRD Parepare Bahas Pengusulan Calon Penjabat Wali Kota
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Rapat Pimpinan DPRD Parepare Bahas Pengusulan Calon Penjabat Wali Kota

Diterbitkan 22 November 2023
Bagikan

Koridor.id, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mulai membahas mekanisme pengajuan nama calon penjabat (Pj) Wali Kota. Itu setelah DPRD Kota Parepare menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari yang lalu.

Bahkan demi menindak lanjuti surat itu, DPRD Kota Parepare menggelar rapat pimpinan (rapim) dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid dan Rahmat Sjamus Alam. Turut hadir, enam ketua fraksi dan perwakilan utusan partai.

“Rapim itu, adalah rapat pimpinan dengan ketua fraksi, ditambah dengan utusan partai politik. Kenapa, melibatkan utusan partai karena ada dua fraksi yang melibatkan partai gabungan. Jadi kalau kita cuma mengundang fraksinya, berarti ketuanya yang datang. Apalagi, ada parpol yang gabung di situ dan tidak terwakili, sehingga semua unsur partai kita undang,” kata Kaharuddin Kadir.

Menurutnya, rapim dengan ketua fraksi dan perwakilan partai ini, membahas terkait dengan mekanisme nama calon Pj Wali Kota Parepare.

“Karena rapatnya ini, kita baru berbicara mekanisme. Jadi diputuskan bahwa setiap fraksi boleh memasukkan nama maksimal tiga. Kenapa maksimal tiga, karena kita mau seakomodatif mungkin,” ungkapnya.

“Contohnya karena dalam fraksi gabungan itu, ada dua fraksi yang bergabung dengan partai lain. Jadi kalau cuma satu nama jangan-jangan nama yang diusulkan hanya berasal dari satu partai, sementara ada tiga partai di dalamnya. Jadi memungkinkan semua parti ada utusannya, sehingga boleh tiga. Itu dalam rangka pencerminan akomodasi,” sambungnya.

Lebih lanjutnya, setelah keluar hasil rapat atau keputusan dari masing-masing fraksi. Maka, fraksi akan segera memasukkan usulan nama calon Pj Wali Kota-nya, ke pimpinan dan batas waktunya itu sampai 31 Agustus 2023.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Wonomulyo Monitoring Pendataan Dan Pendampingan Penanggulangan Stunting Di Desa Binaannya

“Kemudian setelah kita telah menerima nama itu, pimpinan akan rapat bersama dengan ketua fraksi untuk membahas nama-nama yang dimasukkan oleh fraksi. Itu kalau hanya ada tiga nama yang dimasukkan dari semua fraksi. Contohnya, ada fraksi yang mengusulkan nama yang sama umpamanya, sehingga kalau kita rekap hanya tiga nama maka kita putuskan di pleno pada tanggal 4 September,” ujarnya.

Namun, kata Kaharuddin Kadir, kalau lebih dari tiga nama yang terakomodasi. Maka akan kembali menggelar rapim dengan ketua fraksi dan perwakilan partai untuk mengerucutkan menjadi tiga nama.

“Tetapi dalam rangka mengerucutkan nantinya, tidak ada kesepakatan maka jalan terakhir itu sesuai kesepakatan kita bersama akan dilakukan voting. Tetapi penekannya bahwa voting ini jalan paling terakhir. Kita ada kesepakatan kalau bisa menghindari voting. Karena kita tidak mau deck load seperti yang terjadi di Provinsi,” jelasnya.

“Kalau tidak ada halangan, dan sudah diputuskan pada 4 September 2023, mendatang melalui rapat pleno. Maka mungkin Insya Allah tanggal 6 September paling lambat, kita sudah berangkat ke Jakarta. Pimpinan akan mengantar langsung ke Mendagri. Kalau kita berangkat tanggal 6, suratnya masuk 7 September 2023,” lanjutnya.

Ia menambahkan, rapim ini dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Parepare, untuk membicarakan terkait persiapan pengiriman tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare.

“Kita sudah menerima surat dari Mendagri pada 22 Agustus 2023, kemarin. Dalam surat itu meminta kepada Parepare dan Enrekang untuk segera memasukkan nama usulan calon Pj Wali Kota/Bupati. Batas akhirnya itu 8 September 2023,” pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Mentan Amran dorong hilirisasi kelapa Indonesia
Amran Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Peluang Industri Bernilai Tinggi
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account