Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Saat Daftar di KPU, Rombongan Paslon Boleh Masuk Hanya 25 Orang
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Saat Daftar di KPU, Rombongan Paslon Boleh Masuk Hanya 25 Orang

Diterbitkan 27 Agustus 2024
Bagikan

PAREPARE, koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare tidak melarang kegiatan arak-arakan pendukung bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada saat pendaftaran Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto saat dihubungi.

“Kalau dari sisi aturan arak-arakan tidak ada dan kami juga tidak bisa melarang,” kata Awal Yanto ke Beritabaru.co Sulsel.

Meskipun demikian, Awal menjelaskan bahwa kegiatan arak-arakan bisa dilakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari kepolisian.

Namun, tidak semua pendukung diizinkan masuk ke dalam Kantor KPU Parepare untuk mendampingi calon dukungannya.

Mereka hanya diperbolehkan sampai halaman Kantor KPU Parepare. “Melihat keterbatasan tempat, kami memberikan batasan kepada massa (pendukung) saat penerimaan paslonnya,” kata Awal.

Oleh karena itu, saat pendaftaran berlangsung, KPU Parepare hanya memperbolehkan hanya 25 orang.

“Kalau jumlah kita terapkan sebanyak 50 orang yang masuk dalam pagar dan untuk masuk ke dalam ruangan pendaftaran di kurangi lagi menjadi 25 orang dan itu sudah termasuk pasangan calon,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Parepare untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 Wita.

Merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024).

“Waktu pendaftaran Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita,” kata Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Minggu (25/8/2024).

“Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus, Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita,” sambung dia. (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Wakil Bupati Barru Abustan Launching GRI GASPOL, Komitmen Percepatan Penurunan Stunting 
KESEHATAN 17 November 2025
Tinjau Perbaikan Jalan, Tasming Hamid Ingatkan Bekerja Sesuai Standar
BERITA UTAMA 16 November 2025
Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025

Anda mungkin menyukai

POLITIK

HUT ke-14 NasDem di Parepare Jadi Momentum Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi

11 November 2025
BERITAPOLITIK

Muhammad Dinar Dari Partai PDIP di Lantik,Jadi DPRD Gantikan Almarhumah Hj.Nurbaeti

27 Oktober 2025
POLITIK

Andi Ina di Pelantikan Pengurus PKS: Kami Harap Bersama Membangun Barru

8 September 2025
POLITIK

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 KPU Kota Parepare 

3 Juli 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account