Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: WFH ASN Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026, Ini Aturan Lengkap dan Daftar Pengecualian
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

WFH ASN Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026, Ini Aturan Lengkap dan Daftar Pengecualian

Diterbitkan 1 April 2026
Bagikan

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Muhammad Tito Karnavian, yakni SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Berita Terkait
Skema Kerja ASN: Kombinasi WFO dan WFHDaftar ASN yang Tetap Wajib WFOTingkat ProvinsiTingkat Kabupaten/KotaKebijakan Berlaku Nasional dan Dievaluasi BerkalaPekerja Swasta Juga Diimbau WFHSektor yang Tidak WFH

Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa pola kerja ASN kini menggabungkan sistem work from office (WFO) dan WFH secara fleksibel.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui pola WFH satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).


Skema Kerja ASN: Kombinasi WFO dan WFH

Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dengan dua pola, yakni:

  • Bekerja dari kantor (WFO)
  • Bekerja dari rumah/domisi (WFH)

WFH diberikan maksimal satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik.


Daftar ASN yang Tetap Wajib WFO

Tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan publik yang tetap harus bekerja dari kantor.

Tingkat Provinsi

Beberapa yang dikecualikan antara lain:

  • Jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama
  • Layanan kebencanaan dan kesiapsiagaan
  • Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
  • Kebersihan dan lingkungan hidup
  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Perizinan dan investasi
  • Layanan kesehatan (RSUD, laboratorium)
  • Pendidikan (SMA/SMK)
  • Pendapatan daerah (Samsat)
  • Layanan publik langsung lainnya
Baca Juga  Warga Lingkar Tambang Tegaskan Mayoritas Keluarga Ne’ Pong Titing Dukung Investasi MDA

Tingkat Kabupaten/Kota

Pengecualian meliputi:

  • Pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator
  • Camat, lurah, dan kepala desa
  • Layanan kebencanaan dan ketertiban umum
  • Kebersihan dan lingkungan hidup
  • Dukcapil
  • Perizinan (MPP dan PTSP)
  • Kesehatan (puskesmas, RSUD)
  • Pendidikan (PAUD, SD, SMP)
  • Pendapatan daerah
  • Layanan publik lainnya

Kebijakan Berlaku Nasional dan Dievaluasi Berkala

Kebijakan WFH ASN ini berlaku secara nasional mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan sekali untuk memastikan efektivitasnya.


Pekerja Swasta Juga Diimbau WFH

Selain ASN, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengimbau penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.

Namun, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik.

Sektor yang Tidak WFH

  • Kesehatan (rumah sakit, klinik, farmasi)
  • Energi (BBM, gas, listrik)
  • Infrastruktur (jalan tol, air bersih, sampah)
  • Ritel dan perdagangan bahan pokok
  • Industri dan manufaktur
  • Jasa (hotel, keamanan, pariwisata)
  • Kuliner (restoran, kafe)
  • Transportasi dan logistik
  • Keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal)

“Teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” kata Yassierli.

TAGGED:aturan asn terbaruaturan mendagriberita nasional terbarukebijakan ketenagakerjaankerja dari rumah asnwfh jumat
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Mentan Amran dorong hilirisasi kelapa Indonesia
Amran Tantang Pengusaha Muda Garap Hilirisasi Kelapa, Peluang Industri Bernilai Tinggi
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Grafik pergerakan harga pangan nasional berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia 3 Mei 2026
Daftar Lengkap Harga Pangan Nasional Hari Ini, Cabai dan Beras Kompak Turun
Ekonomi & Bisnis NASIONAL
3 Mei 2026
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
NASIONALParepare

Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026

28 April 2026
Stok beras Bulog capai 5 juta ton tanda swasembada pangan
EKONOMINASIONAL

Menteri Pertanian Sebut Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Ini Datanya

26 April 2026
barcode MyPertamina hilang cara daftar ulang BBM subsidi
EKONOMINASIONAL

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

24 April 2026
polemik kuota internet hangus dan akses digital Indonesia
EKONOMINASIONALPENDIDIKAN

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

24 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account