Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Yuk Daftar, Bawaslu Pinrang Butuh 36 Panwascam
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Yuk Daftar, Bawaslu Pinrang Butuh 36 Panwascam

Diterbitkan 15 September 2022
Bawaslu Pinrang saat konfrensi pers.
Bagikan

PINRANG, koridor.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.

Bawaslu membutuhkan 36 orang
pengawas Ad Hoc Panwaslu Kecamatan. Masing-masing ditempatkan tiga orang per kecamatan untuk 12 kecamatan yang ada di Pinrang.

Ketua Bawaslu Pinrang Ruslan Wadud mengatakan, saat ini Bawaslu tengah mensosialisasikan ke publik tentang perekrutan calon anggota panwascam tersebut.

“Kami persilahkan kepada semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar,” kata Ruslan Wadud dalam keterangan persnya, Kamis 15 September 2022.

Ditambahkan, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Pinrang Andi Fitriani mengatakan,masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascam akan dimulai pada 21-27 September 2022.

Tahun ini Bawaslu memberikan kemudahan dalam proses pengambilan atau pengembalian berkas dapat dilakukan secara offline dan online.

“Jadi bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Pinrang atau mengunjugi website Bawaslu”kata Andi Fitriani yang juga sebagai ketua Pokja seleksi penerimaan Panwaslu kecamatan ini.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Panwaslu kecamatan

1) Warga Negara Indonesia:

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun,

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana S5 (lima) tahun atau lebih:

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:

6) Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik:

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender,

Baca Juga  Ekonomi Parepare Tumbuh Positif, Tembus 6 Persen Lebih 

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dan keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar,

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun:

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabilah terpilih,

12) Bersedia bekerja penuh waktu:

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat:

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:

16) Mendapatkan isin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (rls)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
Parepare
2 Mei 2026
HIPMI Properti Sulsel Siap Dilantik, Bidik Penguatan Sektor Properti
BERITA
2 Mei 2026
Plh Sekda Barru Syarifuddin Hadiri Musrenbang RKPD Sulsel 2026
Barru
2 Mei 2026
Bupati Barru Komitmen Percepatan OPLA Pertanian 
Barru
2 Mei 2026

Anda mungkin menyukai

BERITA

Satlantas Polres Polman Laksanakan Pengamanan dan Patroli Dialogis di Gereja

19 April 2026
BERITA

Patroli Perintis Presisi Polres Polewali Mandar Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026
BERITA

Bhabinkamtibmas Batupanga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Rumah di Kalimbua Timur

19 April 2026
BERITA

Bupati Barru Andi Ina Hadiri Halal Bihalal KEMAWA, Memperkuat Harmoni di Tengah Keberagaman

20 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account