Bebas Bersyarat Sejumlah Koruptor Kelas KAkap Disorot Publik

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

 

JAKARTA, koridor.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan tanggapan soal terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang dinyatakan bebas bersyarat.

Menurut Edward, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) sudah merujuk kepada regulasi yang ada terkait pembebasan bersyarat untuk Pinangki.

“Kami tidak lihat case by case. Tetapi, segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum,” ujar Edward di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).

“Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada,” katanya lagi.

Kemudian, Edward memberikan penjelasan soal status bebas bersyarat yang diterima Pinangki dan sejumlah narapidana korupsi lain.

Menurut Edward, kebijakan itu merujuk kepada Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang disahkan pada Juli lalu.

Aturan tersebut dinilainya sebagai berkah terselubung karena sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.

Sebagaimana diketahui, MA telah mengabulkan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

MA menilai aturan itu tidak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.

“Begini, jadi kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise, dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 (PP Nomor 99 Tahun 2012),” ungkap Edward.

“Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan,” katanya menambahkan.

Edward melanjutkan, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi.

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap para eks koruptor baru-baru ini sudah sesuai aturan.

“Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. dan itu kan menjadi hukum yg positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” tegas Edward.

Diberitakan sebelumnya, eks Jaksa Pinangki diketahui telah bebas bersyarat bersama 23 koruptor lainnya pada Selasa (6/9/2022).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, maka Pinangki menjalani masa tahanan yang cukup singkat.

Pengadilan tingkat pertama mulanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun.

Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.

Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pada 6 September 2022.

Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar dua tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung.

Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama. (*)

Artikel ini disadur dari Kompas.Com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *