Yuk Daftar, Bawaslu Pinrang Butuh 36 Panwascam

Bawaslu Pinrang saat konfrensi pers.

PINRANG, koridor.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.

Bawaslu membutuhkan 36 orang
pengawas Ad Hoc Panwaslu Kecamatan. Masing-masing ditempatkan tiga orang per kecamatan untuk 12 kecamatan yang ada di Pinrang.

Ketua Bawaslu Pinrang Ruslan Wadud mengatakan, saat ini Bawaslu tengah mensosialisasikan ke publik tentang perekrutan calon anggota panwascam tersebut.

“Kami persilahkan kepada semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar,” kata Ruslan Wadud dalam keterangan persnya, Kamis 15 September 2022.

Ditambahkan, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Pinrang Andi Fitriani mengatakan,masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascam akan dimulai pada 21-27 September 2022.

Tahun ini Bawaslu memberikan kemudahan dalam proses pengambilan atau pengembalian berkas dapat dilakukan secara offline dan online.

“Jadi bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Pinrang atau mengunjugi website Bawaslu”kata Andi Fitriani yang juga sebagai ketua Pokja seleksi penerimaan Panwaslu kecamatan ini.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Panwaslu kecamatan

1) Warga Negara Indonesia:

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun,

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana S5 (lima) tahun atau lebih:

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:

6) Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik:

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender,

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dan keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar,

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun:

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabilah terpilih,

12) Bersedia bekerja penuh waktu:

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat:

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:

16) Mendapatkan isin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *