Solopos Kembali Gelar UKW Gratis Fasilitasi Dewan Pers, Yuk Daftar

Koridor.id — Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT Aksara Solopos membuka pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) fasilitasi Dewan Pers di tiga provinsi, masing-masing provinsi Kalimantan Timur, Maluku dan Sulawesi Barat. Wartawan di tiga provinsi tersebut bisa mengikuti UKW tersebut secara gratis karena dibiayai oleh Dewan Pers.

Namun lembaga uji tidak menanggung biaya akomodasi peserta UKW. “Biaya akomodasi seperti biaya transpor dan penginapan menjadi tanggungjawab peserta,” jelas Manajer Lembaga Uji (LU) PT Aksara Solopos, Sholahuddin, Selasa (28/03/2023).

LU PT Aksara Solopos memperoleh mandat menyelenggarakan UKW Fasilitasi Dewan Pers dalam tiga tahun terakhir, masing-masing tahun 2021, 2022 dan 2023 ini. UKW ini untuk mengukur sekaligus untuk meningkatkan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Adapun UKW Fasilitasi Dewan Pers tahun 2023 ini akan diselenggarakan pada 12-13 Mei 2023 untuk Provinsi Kalimantan Timur, 21-22 Juli 2023 untuk Provinsi Maluku dan 1-2 September 2023 untuk Provinsi Sulawesi Barat. Sebelum peserta mengikuti UKW, calon peserta wajib mengikuti pelatihan jurnalistik secara daring untuk pembekalan agar calon peserta UKW siap menghadapi setiap mata uji di UKW. “UKW ini akan diselenggarakan di Ibu Kota ketiga provinsi tersebut. Sedangkan hotel tempat UKW akan ditentukan kemudian,” jelas Sholahuddin.

Syarat mengikut UKW antara lain calon peserta telah menjalani profesi wartawan minimal selama satu tahun, bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum pers, dan syarat-syarat lain yang ditentukan Dewan Pers. Wartawan yang akan mengikuti UKW di Kalimantan Timur bisa mengisi tautan di bit.ly/DaftarUKWKaltim, Maluku (bit.ly/DaftarUKWMaluku) dan Sulawesi Barat (bit.ly/DaftarUKWSulbar).

Setelah mengisi tautan pendaftaran awal tersebut, LU PT Aksara Solopos akan mengirim tautan formulir secara lengkap untuk diisi dan dilengkapi persyaratan lainnya. Peserta bisa mengikuti UKW jenjang Muda, jenjang Madya dan Utama.

Jenjang Muda bisa diikuti wartawan yang telah menjalankan profesi wartawan minimal selama satu tahun. Jenjang Madya bisa diikuti setelah mengikuti jenjang muda selama 3 tahun. Sedangkan Utama bisa diikuti 2 tahun sejak mengikuti UKW jenjang madya. Calon peserta UKW Madya dan Utama harus bisa menunjukkan sertifikat UKW jenjang sebelumnya. Calon peserta bisa langsung mengikuti UKW akselerasi ke jenjang Utama dengan persyaratan tertentu dari Dewan Pers.

“Kuota peserta UKW terbatas. Teman-teman wartawan segera saja mendaftar,” pinta Sholahuddin. Calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa kontak ke nomor 0821-3325-3711. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *