Dompet Dhuafa Bagikan Zakat Fitrah dari Amerika

PAREPARE, koridor.id – Bulan suci Ramadan 1444 H memasuki hari-hari akhir. Selain menunaikan ibadah puasa, umat Islam dianjurkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah dalam rangka menyempurnakan penyucian diri sebelum menjalankan Shalat Idul Fitri.

Syarat orang yang wajib membayarkan Zakat Fitrah adalah Islam, lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, dan memiliki kelebihan harta untuk makan diri sendiri dan orang yang wajib dinafkahi (anggota keluarga, seperti anak, istri, dan suami), Demikian menurut penjelasan Hasbiyallah dalam buku Fiqih.

Sementara itu, Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, ulama empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang kuat, baik tua maupun muda. Maka, wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya serta memberikannya kepada fakir.

“Tebar Zakat Fitrah merupakan program rutin dari Dompet Dhuafa (DD) yang bergerak untuk berbagi ke seluruh pelosok negeri. Bagi kita di Parepare, Pinrang dan Barru secara khusus menerima persembahan Zakat Fitrah dari saudara/saudari seiman kita melalui Dompet Dhuafa USA, Amerika,” jelas Soraya Ayu, Tim DD Unit Parepare.

“Bulan suci Ramadan semoga menjadi wasilah untuk seluruh wajib zakat menerima keberkahan yang berlimpah dari Allah Swt, Aamiiin,” tutupnya memohon perkenaan doa kepada penerima yang diserahi Zakat Fitrah.

Dompet Dhuafa dalam penyaluran Zakat Fitrah juga merujuk pada peraturan Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang menetapkan ukuran Zakat Fitrah menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan membayar nilainya. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *