Menkominfo Johnny G Plate Diborgol, Dugaan Korupsi BTS 4G Senilai Rp 8 Triliun

Menkominfo Johnny G Plate keluar dari gedung Kejaksaan Agung RI, dengan tangan terborgol.

JAKARTA, koridor.id — Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tersangka Korupsi BTS senilai Rp 8,32 triliun. Jhony sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu pagi 17 Mei 2023.

Setelah diperiksa sekira 4 jam, Jhony akhirnya ditahan. Ia terlihat keluar dari gedung bundar Kejaksaan Agung RI menggunakannya rompi tahanan kejaksaan berwarna pink dengan tangan diborgol.

Jhony selanjut digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan yang disebutkan menuju rutan Salemba Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (JP) diduga terlibat korupsi proyek pembangunan BTS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 ,2,3,4, & 5 tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung RI, Rabu 17 Mei 2023.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Kuntadi, sehingga tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan Salemba.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah Dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo, tentunya hasil dari pemeriksaan ini akan diikuti dengan pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” terangnya.(ki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *