Segel SMPN 9 Parepare Dibuka, Satpol PP Intenskan Penjagaan

PAREPARE, koridor.id – Pemerintah Kota Parepare bertindak tegas atas penyegelan yang dilakukan oknum yang mengaku ahli waris terhadap lokasi SMPN 9 Parepare.

Sebelumnya ahli waris atas nama Muhammad Ishak menyegel pintu gerbang dengan cara merantai dan menggembok, pada Ahad petang kemarin, 4 Juni 2023. Namun esoknya, Senin pagi, 5 Juni, pihak pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Satpol PP membuka paksa penyegelan tersebut.

Kepala Satpol PP Parepare Ulfa Lanto membenarkan hal tersebut, pihaknya telah membuka segel berupa rantai yang digembok pada pintu gerbang sekolah tersebut.

Mantan Camat Ujung Parepare ini menegaskan bahwa, setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Parepare pihaknya melaksanakan tugas yakni pengamanan dibackup pihak kepolisian.

“Kami dari Satpol PP melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengamanan aset sesuai dengan Perda no. 11 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, termasuk SMPN 9 Parepare,” ujarnya.

Usai membuka segel dan mempersilahkan pihak sekolah melaksanakan proses belajar mengajar. Selain itu pihaknya masih tetap melakukan penjagaan di lokasi sekolah, dengan menempatkan 5 anggota Satpol.

“Setelah Kami turun sebanyak 50 personel saat membuka segel. Selanjutnya menempatkan 5 personel melakukan penjagaan. Penjagaan ini terus diintensifkan hingga keadaan kembali kondusif,” Tegasnya.

Sementara Kadis Pendidikan Parepare Arifuddin Idris menegaskan pihaknya meminta Satpol PP untuk membuka membuka segel guna proses sekolah tetap berlanjut. Pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum bila masih terdapat gangguan dilakukan oknum yang mencoba mengganggu pelaksanaan persekolahan.

Ia juga menantang yang mengaku ahli waris untuk menempuh jalur hukum, agar hal ini tidak terus berpolemik. “Bila memang memiliki legalitas hukum, kenapa tidak menempuh jalur hukum. Jangan nanti ada momen tertentu baru melakukan aksi segel. Kejadian ini kan sudah berulang dari tahun sebelumnya,” ucapnya.

Apalagi bila menginginkan ganti rugi atas lahan itu, maka harus ada dasar dari pemerintah untuk membayar. Dengan menempuh jalur hukum maka akan ada dasar dari pemerintah secara legal untuk menganggarkan pembayaran ke ahli waris. Namun tanpa dasar hukum mustahil pemerintah melakukan pembayaran, sebab akan menjadi temuan BPK (badan pemeriksa keuangan) nantinya. (Ki1)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *