SMPN 9 Parepare Disegel, Kadis Pendidikan Tantang Lewat Jalur Hukum

Muhammad Iksan diwawancara sejumlah jurnalis usai menyegel dengan cara memasang gembok pada pintu gerbang SMPN 9 Parepare.

PAREPARE, koridor.id — Lokasi SMPN 9 Parepare kembali disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris, Muhammad Iksan, Minggu petang, 4 Juni 2023.

Aksi segel pagar sekolah dilakukan Iksan, lantaran kesal atas sikap Pemerintah Kota Parepare yang selalu ingin membangun sekolah tersebut. Padahal lahan itu diklaim Iksan sebagai pewaris berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1984.

Menurut Iksan, sertifikat yang diklaim Pemerintah Kota Parepare adalah sertifikat hak atas bangunan dan bukan sertifikat atas lahan. “Pemerintah kota Parepare hanya memiliki sertifikat nomor 12 atau hak bangunan, bukan lahan,” tegasnya.

Sebelumnya Muhammad Iksan memang akan melakukan segel terhadap sekolah itu sebab disinyalir kembali akan dibangun menggunakan dana DAK APBD Parepare tahun 2023. Padahal kata Iksan, lahan itu bukan milik pemerintah kota Parepare. “Seharusnya kalau mau membangun minta izin ke saya selaku pemilik,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare Arifuddin Idris yang dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ada oknum yang mencoba menghalangi proses belajar mengajar disekolah milik Pemerintah Kota Parepare tersebut.

Terkait adanya orang yang mengaku ahli waris dari lokasi tersebut, dirinya menantang untuk menyelesaikannya secara hukum, bukan melakukan penyegelan yang justru akan mengganggu anak-anak dalam bersekolah.

“Kalau merasa memiliki hak dan bukti silahkan tempuh jalur hukum. Sebab saya telah menghubungi kepala Asset Pemkot Parepare terkait bukti hak, ditegaskan bahwa lokasi itu milik Pemkot Parepare dibuktikan dengan sertifikat yang dipegang oleh bagian asset,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menghubungi kepala SMPN Parepare untuk mengecek dugaan penyegelan dengan memasang gembok. Bila itu terjadi maka segera lapor ke pihak berwajib, Kepolisian. Biarkan pihak berwajib yang melakukan tindakan.

“Ini sudah berulang terjadi, setiap jelang ujian selalu ada reaksi untuk menyegel sekolah. Kalau memang merasa memiliki bukti kuat, kok tidak melapor ke penegak hukum,” Ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini hanyalah sebatas pengguna, pemilik lokasi adalah pemerintah Kota Parepare. Tidak mungkin pihak sekolah atau Dinas Pendidikan atau pemerintah melakukan pembayaran tanpa dasar legalitas hukum.

“Ini mestinya diselesaikan secara hukum agar ada dasar pemerintah melakukan pembayaran, kalau memang yang mengaku ahli waris disahkan pemilik berdasarkan keputusan pengadilan,” Bebernya.

“Jika memang yang mengaku ahli waris ini juga memiliki sertifikat, kan tinggal melaporkan ke pihak terkait untuk penyelesaiannya. Biar secara proses hukum yang menentukan sertifikat mana yang berhak diantara dua sertifikat yang mengklaim objek yang sama (lokasi SMPN 9 Parepare),” Tantangnya. (Ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *