Perkembangan Pemilu Indonesia

Oleh: Ariyanti Aris, S.Kom.I
(Jurnalis Perspektif Indonesia)

PESTA demokrasi berupa Pemilihan Umum 2024 sebentar lagi berlangsung . Pemilu menjadi sarana yang penting bagi negara untuk melakukan proses pergantian pemimpin secara adil, dan bagi masyarakat untuk melakukan partisipasi politiknya secara bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam pemilu, masyarakat dapat memilih pemimpin yang mereka anggap lebih baik. Partai politik dan para kandidat dapat memperebutkan jabatan politik secara adil dan terbuka. Sistem Pemilu dapat diartikan alat untuk menyeleksi para pengambil keputusan, yang dilakukan dalam batasan aturan yang jelas dan cara-cara yang sudah disepakati.

Terdapat dua varian sistem pemilu, yakni sistem proposional tertutup dan sistem proposional terbuka. Indonesia saat ini menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, setelah sempat berpolemik baru-baru ini.

Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 12 kali pemilu. Hal ini membuat sejarah pemilu di Indonesia cukup panjang dan perlu diketahui.

Pemilu di masa Parlementer diadakan pada 1955. Saat itu pertama kali pemilu di Indonesia setelah merdeka. Pemungutan suara dilakukan dua kali, yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September. Adapun pemilihan anggota konstituante pada 15 Desember.

Pemilu kedua baru diadakan 16 tahun setelah itu, pada 1971. Hasil Pemilu 1971 menempatkan partai Golkar sebagai mayoritas tunggal. Pemilu berikutnya tahun 1977, melalui penyederhanaan atau penggabungan partai (fusi) 1973 peserta pemilu yang semula sepuluh partai politik menjadi tiga. Tiga partai ini, PPP, PDI, Golkar terus dipertahankan hingga Pemilu 1997. Golkar sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada pemilu 1982,1987, 1992 dan 1997.

Pemilu masa reformasi tahun 1999 adalah pemilu pertama pada masa reformasi. Lalu, fakta apa saja yang menarik di Pemilu 1999? Ternyata, pada 7 Juni 1999 atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, pemilu kembali dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Saat itu, kepentingan utamanya agar mendapat pengakuan publik.

Kemudian, dalam Pemilu 1999 kala itu, satu hal yang sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah diikuti banyak sekali peserta. Ada 141 partai politik yang langsung mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hanya 48 yang lolos dan bisa ikut Pemilu.

Pemilu 2019 kemarin dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 55,50%, diikuti oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan perolehan suara 44,50%. Pemilihan ini dilaksanakan serentak dengan pemilihan umum legislatif. PDIP menjadi peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif dengan jumlah 27,053,961 suara.

Sistem pemilu Indonesia memainkan peran krusial dalam mendorong partisipasi demokrasi dan memastikan keabsahan pemerintahan yang berdaulat. Sejak reformasi tahun 1998, Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dalam menerapkan sistem pemilu yang inklusif, transparan, dan akuntabel.

Sistem pemilu Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi representatif, yang melibatkan pemilihan umum untuk memilih perwakilan rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemilihan umum diadakan secara periodik dan melibatkan partai politik yang bersaing untuk memperoleh suara dari pemilih. Sistem ini melibatkan sejumlah langkah, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, KPU memiliki peran kunci dalam merancang aturan pemilu, merekrut dan melatih petugas pemilu, mengawasi proses kampanye, dan menghitung suara. KPU bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan integritas pemilu dan menangani pelanggaran yang terkait dengan pemilihan umum.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Penggunaan teknologi seperti pemungutan suara elektronik (e-voting) dan pemantauan pemilu online telah diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi manipulasi. KPU juga menerbitkan laporan resmi tentang pemilu, termasuk data pemilih, hasil pemungutan suara, dan keputusan pengadilan terkait pemilu.

Meskipun ada kemajuan signifikan dalam sistem pemilu Indonesia, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi. Beberapa tantangan meliputi pendanaan kampanye yang tidak terkontrol, politik uang, kecurangan pemilih, dan kesenjangan informasi yang memengaruhi aksesibilitas pemilih terhadap informasi yang objektif. Selain itu, geografis Indonesia yang luas dan keragaman budaya juga menjadi tantangan dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang inklusif.

Pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya meningkatkan partisipasi demokrasi melalui pemilu. Inisiatif seperti program pendidikan pemilih, kampanye kesadaran publik, dan partisipasi aktif masyarakat sipil berperan penting dalam membuka ruang bagi partisipasi yang lebih luas. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial juga telah membantu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik.

Sistem pemilu Indonesia terus berkembang untuk mendorong partisipasi demokrasi yang lebih luas dan memastikan keabsahan pemerintahan yang berdaulat. Meskipun masih ada tantangan yang perlu diatasi, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait menunjukkan komitmen untuk memperkuat demokrasi. Dengan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesadaran publik, sistem pemilu Indonesia dapat terus bergerak maju dalam memperkuat partisipasi demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *