Cinta Segitiga, Hasilkan Penikaman dan Saling Lapor Polisi

Koridor.id, PAREPARE – Polres Parepare merilis sejumlah kasus penikaman yang terjadi di kelurahan Labukkang kecamatan Ujung, pada tanggal 4 September 2023, pagi hari sekitar pukul 05.00 wita.

Jumat 8 September 2023, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis merilis kasus penikaman dengan senjata tajam dan kasus perselingkuhan dimana melibatkan orang yang sama. Motif perkara cinta segitiga. Melibatkan pasangan suami istri (pasutri) dan selingkuhan sang istri.

Bacaan Lainnya

Diketahui suami berinisial HA (40 tahun) yang menjadi tersangka karena menikam BA (37 tahun) yang merupakan selingkuhan istri dari HA. BA yang beralamat di Agussalim selain berstatus korban juga berstatus tersangka atas laporan perselingkuhan oleh HA.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menjelaskan kejadian dengan motif perselingkuhan itu terjadi di Jalan Jambu. Berawal saat tersangka HA yang berprofesi sebagai tukang parkir di pasar Lakessi, menemui istrinya yang berinisial M di rumahnya dengan maksud untuk meminta ongkos ojek.

Namun, saat berada dalam rumah, tersangka mendapati ada lelaki lain (korban) yang berada dalam kamar bersama istrinya, lelaki itu bersembunyi di sela lemari.

“Melihat hal tersebut, memicu kemarahan tersangka yang kemudian mengambil sebilah badik dan masuk kedalam kamar.” Ungkapannya.

Ia pun langsung menikam korban, mengenai dada sebelah kiri. “Tersangka kembali melakukan penikaman, namun korban sempat menahan badik tersebut dengan tangannya yang mengakibatkan jari tangan korban terluka,” Lanjutnya.

Kejadian tersebut terhenti saat mertua tersangka yang bernama Martin datang, yang kemudian disusul oleh personil Polsek Ujung Polres Parepare.

Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit Sumantri untuk pengobatan. Sementara, tersangka bersama barang bukti sebilah badik di amankan dan di bawa ke Mapolsek Ujung untuk proses penanganan selanjutnya.

Tersangka HA dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam

Dari kejadian ini, tersangka HA juga melaporkan perbuatan Zina yang dilakukan oleh Korban (Bobi Adiguna) sehingga berdasarkan laporan tersebut BA juga di tetapkan sebagai tersangka kasus Perzinahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan pula oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. (Ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *