Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Koridor.id, PAREPARE, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Parepare melakukan pemusnahan Barang Milik Negara berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras/miras) yang ilegal. Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Nomor:

1.S-37/MK.6/KNL. 1503/2023 Tanggal 06 November 2023;

Bacaan Lainnya

2. S-38/MK.6/KNL 1503/2023 Tanggal 06 November 2023,

3.S-39/MK.6/KNL 1503/2023 Tanggal 06 November 2023 dan

4.S-40/MK.6/KNL 1503/2023 Tanggal 06 November 2023:

Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Penindakan rokok ilegal dan minuman keras ilegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector. Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol/ minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai.

“Pada hari ini dilaksanakan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.401.300 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.758.697.700, tembakau iris sebanyak 13.000 gram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.588.000 dan minuman mengandung etil alkohol/minuman keras ilegal sebanyak 345,46 Liter dengan nilai barang sebesar Rp 66.780.000,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Downy Marbagio, Selasa 14 November 2023.

Lebih jauh dikatakan Downy, perkiraan total kerugian negara sebesar Rp. 1.222.215.749 (Satu Miliar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPn HT.

Bea Cukai Parepare dari tahun ke tahun berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol/ minuman keras ilegal di wilayah pengawasannya.

Pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2023 Bea Cukai Parepare telah menghimpun penerimaan sebesar Rp. 62,02 Miliar atau 96,46 % dari target penerimaan sebesar Rp. 64,29 Miliar.

“Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergi dan kerja sama seluruh jajaran TNI, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan juga peran aktif masyarakat sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” tuturnya. (Ki1)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *