Opini: Penyandang Distibilitas Minta Pemerintah Taati UU No. 8 Tahun 2016

Nama: Andi Bode
Nim: 2302116
Fakultas: Ilmu Hukum IAS Parepare

Berdasarkan Undang-undang penyandang disabilitas No. 8 tahun 2016 pada Pasal 53 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Bacaan Lainnya

Namun pelaksanaan Undang-undang tersebut belum terlealisasi seutuhnya di beberapa usaha milik BUMN dan BUMS yang ada di Kota Parepare.

Penyandang disabilitas yang umumnya hanya bekerja di beberapa Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) milik kerabat atau tetangga.

Padahal penyandang disabilitas juga bisa diberdayakan di bidang tertentu sesuai kemampuannya masing-masing.

Kurangnya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD terhadap BUMN dan BUMS sehingga pelaksanaan Undang-undang penyandang disabilitas No. 8 tahun 2016 pada Pasal 53 ayat (1) tidak berjalan sesuai peruntukannya.

Selain itu, kurangnya keterlibatan penyandang disabilitas di setiap pelaksanaan kegiatan besar yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat.

Mestinya pemerintah menyiapkan ruang khusus untuk menggandeng penyandang disabilitas agar turut andil membangun kota Parepare. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *