Pelaku setrika Santri di Parepare Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan

Koridor.id, PAREPARE – Polres Parepare telah mengamankan pelaku penganiayaan santri di kompleks Masjid Agung Parepare, pelakunya tak lain adalah pengajarnya sendiri.

Santri penghafal Al-Quran atau hafiz berusia 13 tahun tersebut dianiaya oleh MSR atau SR usia 20 tahun. Kini telah ditahan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pada sejak Senin, 29 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Dari pemeriksaan polisi SR mengakui perbuatannya dan merasa hilaf. Ia menuturkan melakukan penganiayaan itu karena korban bermain di tempat tidur pada saat jam istirahat, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan pelaku merasa jengkel karena tegurannya kepada korban tidak diindahkan.

“Sehingga tersangka SR yang saat itu sedang menyetrika mendatang korban dan menempelkan setrika itu ke punggung korban,” Ujarnya, Selasa, 30 Januari 2024 saat ditemui diruang kerjanya.

Saat ini kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan sementara tinggal bersama orang tuanya.

“Tersangka kita kenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 40 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan,” terangnya.

Sebelumnya, orang tua santri inisial S melaporkan pelaku ke polisi. S menerangkan bahwa anaknya dianiaya gegara bermain tutup botol di tempat tidur. (Ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *