Pelaku setrika Santri di Parepare Dipecat, Diancam Penjara 3 Tahun

Kabag Kesra Pemkot Parepare, Muhammad Islah

Koridor.id, Parepare – Pengajar tahfiz Alquran pondok santri di Kompleks Masjid Agung Parepare, Syahrul (SR) langsung dipecat usai dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak santrinya.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Parepare, Muhammad Islah, Selasa 30 Januari, di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Islah menegaskan, setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi tempat santri tersebut. Dan setelah mendapat kebenarannya, pihaknya langsung instruksikan pemecatan terhadap pengajar tersebut atas nama Syahrul atau SR.

“Kami sudah melakukan pemecatan kepada pengajar bersangkutan (SR). Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terlebih kepada korban dan orang tua korban atas kejadian yang tidak kita harapkan ini,” terang Islah.

Islah menerangkan bahwa program santri yang bermarkas di Masjid Agung tersebut merupakan program bidang Kesra. Itu merupakan tindak lanjut dari program Provinsi Sulawesi Selatan, yakni satu hafiz satu kelurahan.

Jumlah santri yang ada dalam pembinaan secara gratis itu sebanyak 22 orang sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Parepare.

“Jadi 22 santri ini merupakan urusan dari kelurahan masing-masing, untuk mengikuti pondokan sebagai penghafal Alquran yang dilaksanakan secara gratis. Santri selain disiapkan tempat juga disiapkan makan 3 kali sehari, demikian pula tenaga pengajar kita siapkan,” Ungkapnya.

Terkait sekolah mereka sudah disinkronkan dengan madrasah tsanawiyah dan Aliyah. “Pada saat mereka akan ujian sekolah nantinya, mereka ikut ujian di sekolah tsanawiyah bagi tingkat SMP dan Aliyah untuk tingkat SMA,” tambah Islah.

Sebelumnya, Polres Parepare telah mengamankan pelaku penganiayaan santri SR usia 20 tahun. Kini telah ditahan pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 29 Januari 2024.
Dari pemeriksaan polisi SR mengakui perbuatannya dan merasa hilaf. Ia menuturkan melakukan penganiayaan itu karena korban bermain di tempat tidur pada saat jam istirahat, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan pelaku merasa jengkel karena tegurannya kepada korban tidak diindahkan.

“Sehingga tersangka SR yang saat itu sedang menyetrika mendatang korban dan menempelkan setrika itu ke punggung korban,” Ujarnya, Selasa, 30 Januari 2024 saat ditemui diruang kerjanya.

Saat ini kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan sementara tinggal bersama orang tuanya.

“Tersangka kita kenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 40 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan,” terangnya.

Sebelumnya, orang tua santri inisial S melaporkan pelaku ke polisi. S menerangkan bahwa anaknya dianiaya gegara bermain tutup botol di tempat tidur. (Ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *