TKD Prabowo-Gibran Parepare Bantah Lakukan Politik Uang

Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare Surianto didampingi sekretaris TKD Parepare Safaruddin saat memberikan klarifikasi terkait dugaan politik uang yakni membagikan-bagikan sejumlah uang pada saat acara jalan dan senam sehat satu putaran. Senin, 5 Februari 2024 di Warkop 588 Kota Parepare.

Koridor.id, PAREPARE – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran Kota Parepare Surianto membantah dirinya melakukan politik uang, saat acara senam satu putaran di Taman Mattirotasi, Minggu, 4 Februari 2024.

Surianto ditemui sejumlah jurnalis mengklarifikasi  hal tersebut, Senin, 5 Februari 2024. Meski terdapat vidio yang beredar memperlihatkan dirinya membagi-bagikan uang pecahan Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu, itu bukanlah kategori money politic atau politik uang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal tersebut merupakan spontanitas dirinya yang jika melihat orang joget-joget akan disawer atau memberikan uang di setiap ada acara seperti di pengantin bahkan di warkop.
“Sebenarnya saya tidak bagi-bagi uang, saya sudah kebiasaan. Setiap saya orang lihat joget pasti saya sawer, itu pun hanya spontan. Itu di mana-mana saya lakukan baik itu di warkop, atau acara apa. Setiap saat lihat orang joget-joget, kalau saya senang pasti saya sawer. Itu bukan bagi-bagi uang,” pungkasnya.

Pengusaha tambang ini klaim dirinya senantiasa bersedekah setiap hari, jadi hal tersebut dianggapnya suatu sedekah. “Itu sebenarnya sedekah dan saya bersedekah itu setiap hari bukan hanya di acara itu (senam sehat satu putaran),” ujarnya.

Terkait nilai uang dibagikan di acara tersebut, dirinya tidak menghitungnya, hanya spontanitas mengeluarkan uang dan membagikannya ke peserta senam.

“Saya tidak tahu persis (jumlah uang yang dibagikan) karena ada uang Rp50 ribu dan ada juga Rp100 ribu. Karena saya senang lihat euforianya masyarakat. Pertama kami hanya menyiapkan 1.500 makanan plus susu, ternyata membludak jadi 3.000 orang,” bebernya.

Terkait penilaian Bawaslu Kota Parepare yang menilainya sebagai pelanggaran dalam bentuk membagi-bagikan uang. Menurut Komisioner Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, jalan dan senam sehat satu putaran tersebut merupakan kampanye Pilpres 2024. Sebab memenuhi unsur kampanye, adanya gambar paslon Capres nomor urut 2 dan ajakan untuk memilih.

“Ini adalah kegiatan kampanye, karena sudah mengandung unsur ajakan, (ada) atribut parpol, atribut pasangan calon sehingga kegiatan bagi-bagi (uang) itu merupakan pelanggaran,” ungkapnya.

Tanggapan Bawaslu tersebut pun ditepis Surianto, sebab dirinya tidak melakukan orasi dan ajakan memilih. “Pelanggaran dari mana? kami tidak pernah kampanye, (mengajak) pilih nomor sekian, pernah nggak lihat saya pegang mic, pernah nggak saya orasi di atas panggung,” tepis Surianto.

Meski demikian, bila dirinya dipanggil oleh Bawaslu, maka dirinya siap datang untuk memberikan klarifikasi. “Jika ada surat dari Bawaslu, kami siap untuk datang mengklarifikasi, kita sampaikan apa adanya karena saya memberi itu hanya spontanitas saja dan sedekah,” terangnya.

Sementara Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Parepare, Saparuddin Muktar sekaligus penanggung jawab kegiatan mengurai bahwa, pihaknya berkomitmen kuat untuk melakukan tindakan-tindakan preventif, antisipatif kepada seluruh pelanggaran dalam rangka pelaksanaan kampanye itu.

Itu dibuktikan dengan berkonsultasi aktif dengan Bawaslu sebelum penyelenggaraan acara. Atas konsultasi itu, tadinya menyiapkan doorprize dengan nilai ratusan juta tersebut dibatalkan demikian pula pembagian souvenir.

“Berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu, melarang membagi door prize, sehingga kami hilangkan, menyiapkan souvenir pun kami tidak, kami hanya menyiapkan konsumsi,” katanya.

Kedua, lokasi kampanye ditentukan KPU. Artinya kami taat asas, taat norma terkait pelaksanaan kampanye tersebut. “Saya tegaskan komitmen kami dalam pelaksanaan kampanye itu zero pelanggaran dan itu kami buktikan kerja-kerja panitia,” bebernya.

“Apa yang dilakukan Ketua TKD itu tidak ada means area disitu, tidak ada niat untuk bagi-bagi uang yang sifatnya terstruktur dan terencana, betul-betul hanya responitas oleh Ketua TKD,” tutupnya.

Sebelumnya aksi bagi-bagi uang uang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Parepare beredar luas.
Kejadian itu terekam kamera warga yang hadir dan tersebar di media sosial. Dalam video tampak membagi-bagikan uang lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu saat berada di atas panggung.

Komisioner Bawaslu Parepare, Susilawati mengaku menyaksikan langsung aksi bagi-bagi uang tersebut. Pihaknya pun juga telah mengingatkan kepada panitia bahwa hal seperti itu dilarang.

“Kami menyaksikan hal tersebut dan itu merupakan pelanggaran dan pengawas dalam hal ini panwaslu kecamatan telah melakukan pencegahan, menyampaikan langsung pada yang bersangkutan langsung ke panggung itu,” kata Susilawati kepada wartawan.

Kegiatan tersebut menurut Susilawati merupakan kampanye Pilpres 2024 walaupun temanya adalah jalan sehat.

“Ini adalah kegiatan kampanye, karena sudah mengandung unsur ajakan, (ada) atribut parpol, atribut pasangan calon sehingga kegiatan bagi-bagi (uang) itu merupakan pelanggaran,” ungkapnya.

Saat ini, kata Susilawati, Panwas kecamatan dan kelurahan desa masih melakukan penelusuran dan akan segera melaporkan kasus tersebut.

“Panwascam dan kelurahan desa akan melaporkan dalam LHP mereka nanti. Itu menjadi dasar kami untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan bagi-bagi uang tersebut,” pungkasnya. (ki1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *