Koridor.id Koridor.id Koridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: KPU Parepare Pastikan Semua Caleg Terpilih Sudah Melaporkan LHKPN: Pelantikan Siap Dilaksanakan
Font ResizerAa
Koridor.id Koridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

KPU Parepare Pastikan Semua Caleg Terpilih Sudah Melaporkan LHKPN: Pelantikan Siap Dilaksanakan

Diterbitkan 24 Juli 2024
Bagikan

PAREPARE, Koridor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Rapat Koordinasi Penerimaan LHKPN, Selasa (23/07/2024).

LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib diisi dan diserahkan oleh para penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang mereka miliki. LHKPN diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertugas untuk memastikan bahwa laporan tersebut diisi dengan jujur dan akurat.

Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, mengatakan kegiatan itu merupakan rangkaian Tahapan Pemilu 2024. Sebanyak 25 caleg terpilih pada Pemilu lalu wajib melaporkan LHKPN sebagai proses untuk ke tahapan akhir, yakni pelantikan.

“Alhamdulillah, 25 Caleg terpilih Anggota DPRD Parepare sudah lengkap melaporkan LHKPN. Selanjutnya, kami KPU akan meneruskan ke pemerintah provinsi melalui Pemkot Parepare. Tahapan akhir pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2024,” ujar Awal Yanto.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nurislah, menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024. Pada pasal 52 dijelaskan mengenai kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN.

Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1421/VIII/Tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Masa Jabatan 2019-2024, pada 9 Agustus 2019 dan pelantikannya pada 2 September 2019, batas maksimal penyerahan tanda terima LHKPN adalah 12 Agustus 2024.

“Alhamdulillah, belum masuk bulan Agustus, laporan sudah lengkap,” ungkap Nurislah.

“Pada intinya, kegiatan ini untuk meyakinkan bahwa semua laporan sudah kami terima. Hanya masih ada proses administrasi penerimaan yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

Pada kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan tanda terima LHKPN oleh perwakilan Parpol sebagai bukti bahwa semua caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN ke KPU Kota Parepare.

Baca Juga  Konsolidasi Golkar Sinjai, Taufan Pawe Tugasi Kartini Rebut Kursi Ketua DPRD dan Bupati

Kegiatan ini dihadiri lengkap oleh Anggota KPU Kota Parepare, Ketua Bawaslu Parepare, dan perwakilan Partai Politik (Parpol). (*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

TPP ASN Parepare Kembali Normal, Pemkot Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
Parepare
30 April 2026
Peresmian Auditorium dan MoU Institut Andi Sapada Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare
Parepare PENDIDIKAN
30 April 2026
sapi kurban parepare 2026
Penurunan Sapi Kurban di Parepare 2026: Dampak Harga Naik dan Strategi Pemerintah
Daerah EKONOMI Ekonomi & Bisnis
29 April 2026
Hermanto P mengikuti forum ASWAKADA 2026 di Jakarta
Dari Jakarta ke Parepare, Ini Misi Hermanto Usai Bimtek ASWAKADA 2026
NASIONAL Parepare
28 April 2026

Anda mungkin menyukai

DaerahPareparePOLITIK

Tasming Hamid Terima Kunjungan DPR RI, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah di Parepare

19 April 2026
PareparePOLITIK

KPU Kota Parepare Gencarkan Sosialisasi Pemilih Muda, Capai 63 Persen dari Total Pemilih

16 April 2026
POLITIK

NasDem Sulsel Bantah Isu Akuisisi Partai, Syaharuddin: Informasi Menyesatkan

14 April 2026
POLITIK

Bawaslu Parepare Perkuat Pendidikan Politik Lewat Lomba Debat

8 April 2026
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account