POLMAN, KORIDOR.ID,– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menutup kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Polman, Andi Rajab. Kasus ini dihentikan lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan pelanggaran ini berawal dari tuduhan yang beredar di media, yang menyebut Andi Rajab diduga mengarahkan guru-guru di Kabupaten Polman untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Polman 2024. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi mendalam selama tujuh hari, Bawaslu tidak menemukan bukti yang kuat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Polman, Usman menjelaskan bahwa hasil rapat pleno Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penelusuran karena bukti yang dikumpulkan tidak memadai.
“Setelah melakukan klarifikasi, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kadis Pendidikan Polman, Andi Rajab, karena tidak ada bukti yang cukup,” ujar Usman pada Selasa 8 Oktober 2024
Selama proses penyelidikan, Bawaslu berusaha memanggil pihak yang pertama kali melaporkan tuduhan tersebut, namun pihak tersebut tidak menanggapi panggilan.
Bawaslu juga telah menghubungi tim salah satu paslon untuk mengonfirmasi, tetapi mereka menyatakan bahwa orang yang melontarkan tuduhan tersebut tidak dikenal sebagai bagian dari tim mereka.
Dengan demikian, Bawaslu Polman menghentikan kasus ini dan menyatakan bahwa Andi Rajab tidak terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Polman.(*)

