Koridor.idKoridor.idKoridor.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Cari
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
Reading: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Polman Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadis Pendidikan Polman
Font ResizerAa
Koridor.idKoridor.id
Font ResizerAa
Cari
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
@2020 Koridor.id All Right Reserved

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Polman Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadis Pendidikan Polman

Diterbitkan 8 Oktober 2024
Bagikan

POLMAN, KORIDOR.ID,– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menutup kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Polman, Andi Rajab. Kasus ini dihentikan lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke penyelidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan pelanggaran ini berawal dari tuduhan yang beredar di media, yang menyebut Andi Rajab diduga mengarahkan guru-guru di Kabupaten Polman untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Polman 2024. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi mendalam selama tujuh hari, Bawaslu tidak menemukan bukti yang kuat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Polman, Usman menjelaskan bahwa hasil rapat pleno Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penelusuran karena bukti yang dikumpulkan tidak memadai.

“Setelah melakukan klarifikasi, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kadis Pendidikan Polman, Andi Rajab, karena tidak ada bukti yang cukup,” ujar Usman pada Selasa 8 Oktober 2024

Selama proses penyelidikan, Bawaslu berusaha memanggil pihak yang pertama kali melaporkan tuduhan tersebut, namun pihak tersebut tidak menanggapi panggilan.

Bawaslu juga telah menghubungi tim salah satu paslon untuk mengonfirmasi, tetapi mereka menyatakan bahwa orang yang melontarkan tuduhan tersebut tidak dikenal sebagai bagian dari tim mereka.

Dengan demikian, Bawaslu Polman menghentikan kasus ini dan menyatakan bahwa Andi Rajab tidak terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Polman.(*)

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print

Follow Kami

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Berita Terbaru

Tinjau Perbaikan Jalan, Tasming Hamid Ingatkan Bekerja Sesuai Standar
BERITA UTAMA 16 November 2025
Wabup Barru Abustan Lepas Kontingen Basket Mengikuti Praporprov di Makassar
OLAHRAGA 16 November 2025
Tablig Akbar di Barru, Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid
BERITA 16 November 2025
KPU dan Mahasiswa IAIN Kota Parepare, Berbagi Pendidikan Politik untuk Diteruskan ke Masyarakat 
BERITA 15 November 2025

Anda mungkin menyukai

BERITA

Sekda Barru Pimpin Rakor Forum Komunikasi LLAJ: Menekan Angka Kecelakaan di Jalan Poros Menjadi Tugas Bersama

15 November 2025
BERITA

Jelang Gelaran Operasi Zebra 2025bPolres Parepare, Ini 8 Sasaran Pelanggaran yang Dicari 

14 November 2025
BERITA

Pemkot Parepare Klarifikasi Polemik Anggaran Toilet Sekolah: Nilai Kontrak Bukan Pembayaran Final

14 November 2025
BERITA

Humas IKP Barru Kembali Raih Peringkat Pertama Nasional AKP Kategori Kabupaten/Kota

14 November 2025
Follow US
@2020 Koridor.id All Right Reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kontak kami
Welcome Back!

Sign in to your account