POLMAN,KORIDOR.ID – Kasat Reskrim Polres Polman Pimpin Personil Opsnal Polres Polman dalam Pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Minggu (12/01/25)
Dalam peristiwa ini, sejumlah individu diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi, menjelaskan bahwa kejadian Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 wita di Pasar Tinambung Kec. tinambung Kab. Polman
Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Secara bersama-sama dimana di duga di lakukan oleh Muhammad Rahmat (Berteman), yang dimana awalnya korban di kejar menggunakan sepeda motor oleh 3 orang pelaku,
Lalu korban sempat di tanya oleh pelaku dan mengatakan “ Kenapa ko Gas Gas Motor ” lalu korban menjawab “ lalu dijawab oleh Si Korban Tidak Ku Gas Gas Motorku, Begitu memang i” Lalu terduga pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan teman pelaku,
setelah pelaku melakukan penganiayaan tersebut, terduga pelaku langsung mengambil motornya dan meninggalkan tempat kejadian, setelah itu saksi langsung mengantar Korban ke Puskesmas Tinambung Untuk mendapatakan perawatan Medis.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas terduga pelaku dimana tempat nongkrong terduga pelaku , selanjutnya personil gabungan Polres Polman menuju ke tempat nongkrong terduga pelaku dan mengamankan terduga pelaku Rahmat (19) sedangkan terduga pelaku A (15) sempat melarikan diri
sekitar pukul 23.30 wita bertempat di Dusun II Sepabatu Desa Sepabatu Kec. Tinambung Kab. Polman telah dilakukan penggeledahan rumah terduga pelaku A (15) namun tidak ditemukannya terduga pelaku sehingga dilakukan pendekatan terhadap orang tua terduga pelaku, berselang beberapa menit pihak orang tua terduga pelaku an. Alimuddin menyerahkan terduga pelaku ( selaku anaknya ) di Mapolsek tinambung
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari pukul 01.30 wita Dusun II Sepabatu Desa Sepabatu Kec. Tinambung Kab. Polman telah dilakukan pengembangan keberadaan terduga pelaku an.Al Imran dirumah orang tua terduga pelaku, namun tidak ditemukannya terduga pelaku yang dimana pihak orang tua terduga pelaku menyampaikan kepada personil gabungan bahwa terduga pelaku ( selaku anaknya ) sudah tidak ada
Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Unit motor merk Soul GT warna putih dengan nopol (DP 2919 CP) milik terduga pelaku an.Muhammad Rahmat, 1 (satu) potongan batang kayu dengan ukuran 1 M (satu meter), 1 (satu) buah papan ukuran berukuran 1,2 Meter, 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dan 1 (satu) buah kunci shock
Selanjutnya terhadap Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Polman untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim gabungan dari Polres Polman dengan cepat mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat. Saat ini, mereka telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, yang terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Polres Polman akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan penganiayaan ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas AKP Budi Adi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik antar sesama dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, tanpa resorting pada kekerasan.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau hal-hal yang mencurigakan.(*)